Breaking News

Hukum Adat Mulai Eksis di Tatanan Hukum Positif


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Regulasi hukum pidana di Indonesia tidak hanya eksis pada tataran hukum normatif sebagaimana yang diatur dalam KUHP maupun KUHAP baru, tetapi juga secara empiris mulai terlihat eksis pada tataran sosiologis. Beberapa kasus bahkan telah dapat diselesaikan melalui tata cara adat istiadat masyarakat setempat.

Contohnya adalah penyelesaian kasus pelanggaran adat masyarakat Toraja oleh seorang komikus hiburan Indonesia yang diselesaikan dengan membayar denda adat berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Selain itu, saat ini juga sedang viral di masyarakat Bengkulu Utara adanya upaya penyelesaian adat karena telah terjadi delik adat oleh seorang oknum terhadap seorang siswi.

Di sisi lain, direncanakan Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Pembina Adat Provinsi Sumatera Selatan pada masanya akan menjadi saksi ahli dalam proses delik adat yang sedang diperiksa oleh Divisi Propam Polda Kalimantan Tengah terhadap seorang anggota polisi yang bertugas di Palangkaraya. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan ingkar janji dalam kesepakatan untuk menikah dengan pasangannya yang sama-sama berasal dari salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan.

Terlepas dari berbagai peristiwa tersebut, secara filosofis dan sosiologis masyarakat hukum adat di mana pun berada memiliki prinsip "keseimbangan". Maksudnya, masyarakat hukum adat yang bercirikan religius magis dan komunal memandang bahwa kehidupan harus menjaga keseimbangan demi mempertahankan keharmonisan sebagai anggota masyarakat, baik dalam lingkungan terbatas seperti keluarga maupun dalam lingkup kerabat dan komunitas.

Namun demikian, harapan tersebut tidak selalu berjalan mulus. Terkadang juga terjadi apa yang disebut "penyimpangan" adat atau pelanggaran adat yang dikenal sebagai delik adat. Apabila pelanggaran adat terjadi, maka secara filosofis perbuatan tersebut dianggap telah mengganggu asas keseimbangan dalam komunitas masyarakat hukum adat. Oleh karena itu, keseimbangan yang terganggu tersebut harus dipulihkan kembali.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana cara memulihkannya. Cara yang ditempuh tidak lain adalah melalui pengembalian keseimbangan yang terganggu dengan melakukan penyelesaian berdasarkan hukum adat setempat. Penyelesaian tersebut umumnya dilakukan melalui musyawarah adat untuk menentukan kewajiban adat yang harus dipenuhi oleh pihak yang melanggar.

Dalam praktiknya, kewajiban adat tersebut umumnya berbentuk denda atau ganti rugi yang disepakati bersama oleh lembaga adat dan masyarakat. Mekanisme ini menunjukkan bahwa hukum adat tidak hanya berfungsi sebagai norma sosial, tetapi juga sebagai instrumen pemulihan keseimbangan dalam kehidupan masyarakat.

Dalam sejarah adat istiadat di Sumatera Selatan dikenal pula aturan adat yang disebut "Simbur Cahaya". Simbur Cahaya merupakan suatu aturan yang disusun dari atas dan diberlakukan di wilayah pedalaman Palembang. Menurut Prof. Koesno, Simbur Cahaya merupakan sebuah kompilasi aturan adat, baik yang disusun oleh Kesultanan Palembang maupun oleh pemerintah kolonial.

Untuk memudahkan pembacaan dan pemahaman terhadap Simbur Cahaya tersebut, Lembaga Adat Sumatera Selatan telah menyusun sepuluh kompilasi adat istiadat di Sumatera Selatan yang mencakup sepuluh kabupaten dan kota sebelum pemekaran wilayah. Kompilasi tersebut telah didistribusikan ke masing-masing kabupaten dan kota, di mana setiap daerah menerima sekitar 300 buku untuk kemudian disalurkan kembali kepada lembaga adat di tingkat kecamatan dan desa.

Selain itu, telah pula diterbitkan buku berjudul Sejarah dan Prospek Marga yang diterbitkan oleh Unsri Press. Seluruh dokumentasi tersebut tersimpan dengan baik dan dapat menjadi bahan sekunder dalam penyusunan peraturan daerah mengenai tata cara dan kriteria penyusunan Perda guna menunjang implementasi KUHP dan KUHAP baru serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.