Praduga Tak Bersalah dalam KUHAP Baru dan Polemik Penayangan Tersangka Korupsi
\
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita.my.id. - Judul artikel di atas terinspirasi dari program televisi CNN Indonesia Prime Story yang ditayangkan pada 1 Februari 2026 pukul 20.05 WIB, dengan menghadirkan narasumber antara lain Menteri Hukum Republik Indonesia dan Satya Arinanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Untuk menjawab pertanyaan “adilkah”, tentu jawabannya kembali kepada masing-masing individu, dari sudut pandang mana persoalan tersebut akan dimulai. Penulis selaku kolumnis dan pengamat hukum melihat persoalan ini dari sisi asas hukum dan kemanfaatannya.
Dari sisi asas hukum, secara umum berlaku prinsip bahwa di mata hukum—dalam hal ini hakim—seseorang sebelum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berupa vonis, maka yang bersangkutan (terdakwa) belum sah dinyatakan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Prinsip ini sejalan dengan regulasi hukum pidana Indonesia yang baru, yang menekankan pertimbangan terhadap tiga kepentingan dalam proses hukum, yaitu kepentingan negara, kepentingan masyarakat, dan kepentingan individu. Selama belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bersalah, seseorang harus tetap dilindungi hak-haknya sebagaimana mestinya.
Dari sisi kemanfaatan, selama ini masyarakat menyaksikan para terduga pelaku tindak pidana korupsi—baik hasil tangkapan KPK maupun kejaksaan—yang kerap ditampilkan di media televisi. Tujuannya adalah untuk mempertontonkan kepada publik bahwa yang bersangkutan patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi. Namun, tujuan tersebut tidak sepenuhnya tercapai, karena tidak semua pihak yang ditampilkan menunjukkan rasa bersalah atau malu. Bahkan, terdapat kesan sebaliknya, seperti tersenyum, melambaikan tangan, atau menunjukkan isyarat jempol, seolah-olah meyakini dirinya tidak bersalah.
Memang tidak semua pelaku menunjukkan perilaku demikian. Sebagian di antaranya tampak malu dan menyesal, bahkan ada yang menutupi wajahnya dengan kertas atau benda lain agar tidak terlihat oleh publik, terutama saat tangan mereka diborgol dan mengenakan seragam tahanan. Kondisi ini secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada keluarga mereka yang turut menanggung beban sosial berupa rasa malu dan stigma.
Oleh karena itu, menjadi wajar apabila dalam KUHAP baru diatur bahwa para terduga pelaku tidak ditayangkan di media televisi, kecuali menurut penulis apabila yang bersangkutan telah diputus bersalah dan vonisnya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penayangan pada saat penangkapan tidak memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, bahkan kerap menimbulkan kejengkelan akibat perilaku yang ditunjukkan oleh para terduga pelaku.
Secara empiris, penayangan penangkapan pelaku korupsi oleh aparat penegak hukum selama ini juga tidak memiliki korelasi dengan penurunan tingkat korupsi maupun kejahatan lainnya. Fakta menunjukkan bahwa meskipun penayangan tersebut dilakukan hampir setiap hari, jumlah kasus korupsi justru tetap tinggi dan tidak menunjukkan penurunan yang berarti.
