Hukum Itu Seni: Menegakkan Aturan dengan Nurani dan Keadilan
Jendelakita.my.id. - Ungkapan "Hukum Itu Seni" bukanlah sekadar rangkaian kata tanpa makna. Kalimat tersebut mengandung filosofi yang mendalam mengenai bagaimana hukum seharusnya diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat.
Belakangan ini beredar sebuah video yang memperlihatkan peristiwa di ibu kota. Dalam video tersebut, seorang pengemudi ojek online (ojol) menangis dan memohon kebijaksanaan kepada petugas Dinas Perhubungan agar tidak mengangkut sepeda motor miliknya. Ia diketahui melakukan pelanggaran parkir saat sedang mengambil pesanan dari pelanggan.
Pesanan tersebut merupakan order pertama yang diperolehnya pada hari itu. Sebagai pekerja harian yang menggantungkan penghasilan dari jasa transportasi daring, ia berupaya menjalankan pekerjaannya dengan baik agar memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Namun, pada saat itu petugas Dinas Perhubungan tetap melakukan penindakan dengan mengangkut sepeda motor tersebut menggunakan kendaraan operasional untuk dibawa ke kantor dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengemudi ojol tersebut terlihat menangis sambil memanjat kendaraan operasional. Ia memohon agar kesalahannya dimaafkan. Menurut pengakuannya, sepeda motor tersebut merupakan alat utama untuk bekerja dan mencari nafkah bagi keluarganya. Tanpa kendaraan itu, ia tidak dapat menjalankan pekerjaannya sebagai pengemudi ojek online.
Terlepas dari bagaimana akhir penyelesaian peristiwa tersebut, kejadian itu sempat menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Di balik peristiwa tersebut, terdapat pelajaran penting yang dapat dijadikan bahan refleksi bahwa penegakan hukum tidak selalu harus dilakukan secara kaku. Dalam kondisi tertentu, diperlukan pula pertimbangan dari sisi kemanusiaan.
Dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum, yang selama bertahun-tahun menjadi referensi utama mahasiswa pada mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH), Van Apeldoorn mengajukan pertanyaan mendasar: "Apakah hukum itu?" Salah satu jawaban yang menarik adalah bahwa hukum merupakan seni. Pernyataan ini tentu menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai makna kata "seni" dalam konteks hukum.
Makna seni dalam hukum dapat dipahami melalui praktik penerapan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum tidak hanya berbicara mengenai teks peraturan, tetapi juga mengenai cara menerapkan aturan tersebut secara bijaksana sesuai dengan situasi dan kondisi yang dihadapi.
Dalam teori hukum Barat, tujuan hukum umumnya meliputi tiga aspek utama, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Namun, Prof. Dr. Koesno, S.H., memberikan pandangan bahwa tujuan hukum Indonesia tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan konsep tersebut. Menurut beliau, tujuan hukum Indonesia, khususnya yang berakar pada hukum adat, tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, serta kemakmuran yang berkeadilan. Pandangan ini juga dijelaskan oleh Prof. M. H. Makmoen Soelaiman.
Apabila teori tersebut diterapkan pada kasus antara petugas Dinas Perhubungan dan pengemudi ojol di atas, maka tindakan petugas yang menegakkan aturan tentu dapat dibenarkan dari sudut pandang kepastian hukum. Sebab, secara faktual memang telah terjadi pelanggaran aturan parkir.
Namun demikian, pertanyaan yang patut diajukan adalah sejauh mana tindakan tersebut memberikan manfaat yang lebih besar. Apabila kendaraan pengemudi ojol ditahan, maka ia kehilangan sarana utama untuk bekerja. Akibatnya, ia tidak dapat memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya.
Di sinilah letak pentingnya kebijakan dalam penegakan hukum. Penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penerapan aturan secara tekstual, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan kemanusiaan yang ditimbulkan. Dalam kondisi tertentu, ruang kebijaksanaan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses penegakan hukum itu sendiri.
Melalui pendekatan yang bijaksana tersebut, tujuan hukum berupa keadilan dapat lebih mudah diwujudkan. Keadilan tidak selalu identik dengan penerapan aturan secara kaku, melainkan juga mencakup kemampuan memahami konteks dan kondisi konkret yang dihadapi masyarakat.
Dalam praktik peradilan, seorang hakim memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran hukum guna menemukan hukum yang paling tepat diterapkan terhadap suatu perkara. Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Menemukan Hukum menjelaskan pentingnya metode penafsiran dalam proses penemuan hukum. Tidak hanya hakim, aparat penegak hukum lainnya maupun akademisi hukum juga memerlukan kemampuan tersebut dalam melakukan analisis hukum dan menyusun legal opinion.
Dalam teori hukum, terdapat beberapa metode penafsiran yang lazim digunakan untuk menemukan makna suatu norma hukum, antara lain:
- Interpretasi gramatikal, yaitu penafsiran berdasarkan bahasa atau bunyi kata dalam peraturan.
- Interpretasi sistematis, yaitu penafsiran dengan melihat keterkaitan suatu norma dengan norma hukum lainnya.
- Interpretasi teologis atau sosiologis, yaitu penafsiran berdasarkan tujuan pembentukan hukum.
- Interpretasi historis, yaitu penafsiran berdasarkan sejarah pembentukan hukum.
- Interpretasi ekstensif, yaitu penafsiran yang memperluas makna suatu ketentuan.
- Argumentum a contrario, yaitu penafsiran berdasarkan pengertian yang berlawanan dari suatu ketentuan hukum.
Pemikiran tersebut sejalan dengan teori Prof. M. M. Djojodiguno, S.H., yang dikenal dengan istilah "Teori Layon" atau "Teori Mayat". Menurut teori ini, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan pada dasarnya bersifat mati sebelum dihidupkan oleh aparat penegak hukum, seperti hakim, polisi, jaksa, dan pihak-pihak lain yang berwenang.
Norma hukum yang tertulis dalam undang-undang baru akan menjadi hukum yang hidup ketika diterapkan dalam realitas kehidupan masyarakat. Untuk menghidupkan norma tersebut diperlukan kemampuan memahami konteks, menimbang kepentingan yang ada, serta menerapkan kebijaksanaan. Pada titik inilah seni dalam hukum menemukan maknanya.
Oleh karena itu, hukum bukan sekadar kumpulan pasal dan aturan yang diterapkan secara mekanis. Hukum juga merupakan seni dalam menyeimbangkan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan demi tercapainya tujuan hukum yang sesungguhnya. Dengan demikian, ungkapan "Hukum Itu Seni" bukanlah sekadar slogan, melainkan refleksi dari hakikat penegakan hukum yang mengedepankan kebijaksanaan dan kemanusiaan.
(Refleksi ini merupakan sintesis pemikiran Van Apeldoorn, Sudikno Mertokusumo, M. M. Djojodiguno, dan Koesno mengenai hakikat serta tujuan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.)
