Perkara Yang Seharusnya Berlaku Hukum Acara Khusus Tidak Boleh Menggunakan Hukum Acara Umum
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Mantan Advokat Era Delapan Puluhan)
Jendelakita.my.id. - Perkara yang Seharusnya Tunduk pada Hukum Acara Khusus Tidak Boleh Menggunakan Hukum Acara Umum
Untuk memahami persoalan ini, terlebih dahulu perlu diketahui perbedaan antara hukum acara khusus dan hukum acara umum dalam sistem peradilan di Indonesia. Hukum acara merupakan seperangkat aturan yang mengatur tata cara penyelesaian perkara di pengadilan. Dalam praktiknya, terdapat hukum acara yang bersifat umum dan hukum acara yang bersifat khusus sesuai dengan karakteristik perkara yang diperiksa.
Sebelum memasuki pembahasan pokok, penting untuk memahami pembagian sistem peradilan di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, kekuasaan kehakiman dilaksanakan melalui empat lingkungan peradilan, yaitu Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (TUN).
Masing-masing lingkungan peradilan tersebut memiliki kewenangan yang berbeda. Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan peradilan yang memiliki karakteristik khusus karena menangani subjek maupun objek perkara yang spesifik. Oleh karena itu, ketiga lingkungan peradilan tersebut memiliki hukum acara tersendiri yang berbeda dengan hukum acara yang berlaku di Peradilan Umum.
Sementara itu, Peradilan Umum melalui Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang bersifat umum, baik dari segi subjek maupun objek perkara, sepanjang perkara tersebut tidak menjadi kewenangan peradilan lain yang bersifat khusus. Dengan kata lain, suatu perkara yang telah ditentukan menjadi kewenangan Peradilan Agama, Peradilan Militer, atau Peradilan Tata Usaha Negara tidak dapat diperiksa oleh Peradilan Umum.
Prinsip tersebut sejalan dengan asas dalam hukum acara yang menyatakan bahwa hakim tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya sepanjang perkara tersebut termasuk dalam kompetensinya, baik kompetensi absolut maupun kompetensi relatif. Namun demikian, apabila suatu perkara berada di luar kewenangan pengadilan yang bersangkutan, maka hakim wajib menyatakan dirinya tidak berwenang dan menolak untuk memeriksa perkara tersebut.
Mengenai pentingnya penerapan hukum acara yang tepat, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah memberikan pedoman melalui yurisprudensi. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 677 K/Sip/1972 tanggal 20 Desember 1972 ditegaskan bahwa:
“Suatu perkara yang tunduk pada suatu hukum acara yang bersifat khusus tidak dapat digabungkan dengan perkara lain yang tunduk pada hukum acara yang bersifat umum, sekalipun kedua perkara itu erat hubungannya satu sama lain.”
Yurisprudensi tersebut menunjukkan bahwa setiap perkara harus diperiksa berdasarkan hukum acara yang sesuai dengan sifat dan kewenangan peradilannya. Kedekatan hubungan antara dua perkara tidak dapat dijadikan alasan untuk mencampurkan penerapan hukum acara yang berbeda.
Pendapat serupa juga ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1130 K/Sip/1972 tanggal 12 Desember 1972 yang menyatakan bahwa di Aceh, sebelum perkara mengenai hak milik antara para ahli waris diperiksa oleh Pengadilan Umum, terlebih dahulu harus ditetapkan siapa saja ahli warisnya dan berapa bagian masing-masing ahli waris oleh Pengadilan Agama.
Putusan tersebut memberikan penegasan bahwa persoalan kewarisan yang menyangkut penetapan ahli waris dan penentuan bagian waris merupakan kewenangan Peradilan Agama. Setelah status dan bagian masing-masing ahli waris ditetapkan, barulah persoalan hak milik yang mungkin timbul dapat diperiksa sesuai dengan kewenangan pengadilan yang berwenang.
Dengan demikian, berdasarkan prinsip kompetensi peradilan dan yurisprudensi Mahkamah Agung, perkara yang secara hukum tunduk pada hukum acara khusus wajib diperiksa dan diselesaikan terlebih dahulu oleh peradilan yang memiliki kewenangan khusus tersebut. Penggunaan hukum acara umum terhadap perkara yang seharusnya diperiksa berdasarkan hukum acara khusus merupakan pelanggaran terhadap prinsip kompetensi peradilan dan berpotensi menimbulkan cacat hukum dalam putusan yang dihasilkan.
