Breaking News

Perkara Dihentikan Demi Hukum Tidak Ada Restoratif Justice / Pembayaran Uang


Penulis: 
H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)

Jendelakita.my.id. - Setelah Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melakukan dengar pendapat dengan Kapolres dan Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta, Komisi III DPR RI akhirnya memutuskan bahwa kasus penjambretan yang terjadi di wilayah hukum Sleman, Yogyakarta, yang berdampak pada meninggalnya dua orang pelaku penjambretan, dihentikan demi hukum.

Dua orang pelaku penjambretan tersebut, sekitar bulan April 2025, diketahui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap tas seorang ibu. Aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar, termasuk suami dari korban penjambretan yang berinisial HM. Dalam peristiwa kejar-kejaran, para pelaku menggunakan kendaraan roda dua, sementara suami korban mengejar dengan kendaraan minibus.

Dalam kejar-kejaran tersebut, kedua pelaku penjambretan mengalami kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan mereka meninggal dunia. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, baik di tingkat Polres maupun Kejaksaan Negeri Sleman, suami korban penjambretan justru ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan status tahanan kota. Untuk melacak keberadaan yang bersangkutan, petugas memasangkan alat pelacak berupa GPS.

Perkara ini kemudian menjadi perhatian publik setelah videonya viral di media sosial, hingga akhirnya Komisi III DPR RI memanggil aparat penegak hukum terkait untuk dimintai keterangan. Dari hasil pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI mengambil sikap hukum bahwa kasus yang sebelumnya ditetapkan oleh kepolisian dan kejaksaan di wilayah Sleman harus dihentikan demi hukum.

Keputusan tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa perkara yang menimpa suami korban tidak memenuhi unsur penerapan hukum yang tepat dan dinilai terjadi kesalahan dalam penerapan hukum. Oleh karena itu, yang bersangkutan harus dibebaskan dan seluruh proses hukum sebelumnya dinyatakan tidak berlaku. Termasuk di dalamnya wacana penyelesaian melalui Restorative Justice yang sempat mencuat sebelum pertemuan dengan Komisi III DPR RI, karena syarat dan ketentuan penerapan Restorative Justice tidak terpenuhi.

Keputusan ini menimbulkan reaksi dari pihak keluarga pelaku penjambretan melalui kuasa hukumnya yang menyatakan kekecewaan atas sikap yang diambil DPR RI melalui Komisi III. Mereka beralasan bahwa mereka juga merupakan rakyat Indonesia serta menyatakan bahwa Polres dan Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta, telah bekerja sebagaimana mestinya.

Penulis, dalam mengamati kasus tersebut, teringat pada materi kuliah Prof. Mr. Makmoen Soelaiman, Guru Besar Filsafat Hukum Universitas Sriwijaya, yang menyatakan bahwa sistem berpikir seorang sarjana hukum sangat bergantung pada profesinya. Salah satu profesi hukum adalah advokat. Advokat, dalam membela kliennya, bergerak dan sampai pada kesimpulan akhir tetap bersifat subjektif?? Sementara itu, polisi dan jaksa berpikir dari subjektif menuju objektif, yang tergambar dalam proses persangkaan, tuduhan, dan tuntutan.

Adapun profesi hakim memulai proses berpikir dari objektif menuju objektif, yang tercermin dalam putusan pengadilan. Oleh karena itu, di muka hukum dan dalam proses persidangan, seseorang tetap dianggap bersalah sebelum ditemukannya alat bukti dan barang bukti yang sah.