Breaking News

Fenomena Sistem Penerimaan Murid Baru

 


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Kolumnis. Pengamat Hukum dan Sosial)  

Jendelakita.my.id. - Setiap memasuki tahun ajaran baru, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), masyarakat hampir selalu dihadapkan pada berbagai persoalan terkait sistem penerimaan murid baru. Kondisi ini tidak hanya terjadi di berbagai daerah di Indonesia, tetapi juga dirasakan oleh masyarakat Kota Palembang.

Belakangan ini, beredar berbagai video di media sosial yang memperlihatkan kekecewaan sejumlah orang tua karena anak mereka tidak diterima di sekolah yang menjadi pilihan utama. Di sisi lain, mereka justru diterima di sekolah lain yang lokasinya relatif jauh dari tempat tinggal. Keadaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru, seperti meningkatnya biaya transportasi, waktu tempuh yang lebih lama, hingga berkurangnya efektivitas proses belajar siswa.

Dalam konteks program wajib belajar 12 tahun, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh anak Indonesia memperoleh akses pendidikan yang layak dan merata. Bahkan, ke depan diharapkan dukungan negara terhadap pendidikan dapat menjangkau hingga jenjang perguruan tinggi. Oleh karena itu, tata kelola pendidikan harus mampu menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk mengenyam pendidikan.

Pemikiran tersebut sejalan dengan gagasan Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hadjar Dewantara. Dalam bukunya yang berjudul Pendidikan, yang diterbitkan oleh Yayasan Tamansiswa, beliau menegaskan pentingnya pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah Nusantara agar seluruh rakyat Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa dan negara. Gagasan inilah yang menjadi salah satu motivasi utama beliau dalam mendirikan Perguruan Tamansiswa.

Saat ini, sistem penerimaan murid baru umumnya dilakukan melalui beberapa jalur, di antaranya jalur prestasi dan jalur domisili. Secara teoritis, kedua jalur tersebut merupakan langkah yang logis untuk memberikan kesempatan kepada siswa berprestasi sekaligus mewujudkan pemerataan akses pendidikan berdasarkan wilayah tempat tinggal.

Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan berbagai permasalahan yang dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal kebijakan tersebut. Salah satu persoalan yang sering muncul adalah adanya siswa yang tidak diterima di sekolah terdekat meskipun berdasarkan Kartu Keluarga dan alamat domisili, jarak tempat tinggalnya sangat dekat dengan sekolah yang dituju dan masih memenuhi ketentuan yang berlaku.

Alasan yang kerap disampaikan adalah keterbatasan daya tampung sekolah atau kondisi sekolah yang sudah penuh. Namun, hal tersebut sering kali memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Apakah daya tampung sekolah benar-benar telah terpenuhi sesuai ketentuan? Mengapa terdapat siswa lain yang diterima meskipun lokasi tempat tinggalnya relatif lebih jauh dibandingkan siswa yang ditolak?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan adanya kebutuhan akan transparansi yang lebih baik dalam pelaksanaan sistem penerimaan murid baru. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, terbuka, dan mudah diakses agar tidak muncul prasangka maupun kecurigaan terhadap proses seleksi yang berlangsung.

Oleh karena itu, sistem penerimaan murid baru perlu dikelola secara cepat, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Seluruh proses seleksi harus dapat dipantau oleh masyarakat sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara objektif. Transparansi yang baik juga akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pendidikan.

Selain itu, pengawasan yang ketat perlu terus dilakukan untuk mencegah adanya oknum tertentu yang memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi atau kelompok. Jangan sampai kesempatan memperoleh pendidikan yang seharusnya menjadi hak setiap anak justru terganggu oleh praktik-praktik yang menyimpang dari prinsip keadilan dan integritas.

Pada akhirnya, tujuan utama sistem penerimaan murid baru bukan hanya sekadar menempatkan siswa di sekolah tertentu, melainkan memastikan bahwa setiap anak Indonesia memperoleh hak yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Dengan sistem yang transparan, adil, dan akuntabel, cita-cita pemerataan pendidikan sebagaimana yang dicita-citakan oleh Ki Hadjar Dewantara dapat terwujud secara nyata.