Kesalahan Sendiri Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan kepada Orang Lain
Jendelakita,my.id. - Setelah dihentikannya kasus HM, suami dari wanita korban jambret yang terjadi pada April 2025, oleh Kejaksaan Negeri Sleman, Yogyakarta, yang sebelumnya dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas, perkara tersebut resmi dihentikan. Penghentian ini dilakukan setelah kasus tersebut viral dan dipanggilnya pihak kepolisian serta Kejaksaan Negeri Sleman oleh Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Kasus ini pun telah menjadi perhatian publik.
Namun, terdapat persoalan yang masih menyisakan polemik, yaitu keluarga korban (penjambret yang meninggal dunia) merasa tidak diundang oleh Komisi III DPR RI sehingga hal tersebut dirasakan tidak adil. Melalui kuasa hukumnya yang sempat viral, dibangun narasi bahwa kliennya dirugikan oleh sikap DPR RI tersebut, dengan alasan bahwa mereka juga merupakan rakyat Indonesia.
Terlepas dari seluruh rangkaian peristiwa di atas, menurut penulis selaku kolumnis, dalam asas hukum modern seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas kesalahan yang dilakukan oleh dirinya sendiri. Hal ini disebabkan tidak adanya hubungan hukum, baik pidana maupun perdata, yang melahirkan hak dan kewajiban antara para pihak.
Akibat perkara tersebut telah dihentikan secara hukum (demi hukum), sebagaimana istilah Prof. Soebekti, S.H., yaitu tidak memenuhi unsur formil (melanggar undang-undang), serta menurut istilah Prof. Mulyatno tidak terdapat peristiwa hukum pidana (tidak memenuhi rumusan pasal undang-undang), maka dampak normatifnya adalah hilangnya hak dan kewajiban hukum. Dengan demikian, tidak terdapat proses restorative justice maupun pemberian uang duka kematian.
Secara normatif, perkara ini telah tertutup. Penulis selaku kolumnis dan Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan berpandangan bahwa agar masing-masing pihak tetap merasa memperoleh perhatian sebagai sesama manusia (keadilan), maka kasus seperti ini masih dapat diselesaikan melalui pendekatan kearifan lokal. Di Sumatera Selatan dikenal tradisi tepung tawar, yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama tanpa paksaan, serta dapat dilanjutkan dengan tradisi angkan-angkanan (saudara angkat).
Pendekatan tersebut dinilai menguntungkan semua pihak, setidaknya dengan menambah tali persaudaraan, sekaligus menjadikan peristiwa tersebut sebagai musibah atau cobaan bagi masing-masing pihak. Begitulah indahnya warisan nilai luhur para leluhur kita.

