Angkan-Angkanan: Kearifan Lokal dalam Menyelesaikan Konflik Sosial dan Hukum
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan)
Jendelakita,my.id. - Istilah angkan-angkanan adalah istilah yang populer di tengah masyarakat kita, terutama yang sering penulis saksikan dalam kehidupan sosial masyarakat Sumatera Selatan. Angkan-angkanan dalam pengertian lain adalah saling mengakui satu sama lain sebagai saudara, meskipun sebelumnya tidak saling mengenal. Namun, karena adanya rasa sesama manusia, terwujudlah apa yang disebut angkan-angkanan. Secara filosofis, dalam adat masing-masing, hubungan ini terikat seperti saudara angkat. Tradisi ini dikenal luas dalam masyarakat Sumatera Selatan dan juga tercatat dalam Simbur Cahaya (kompilasi adat istiadat yang pernah dicatat pada masa Kesultanan Palembang Darussalam dan dilanjutkan pada masa kolonial).
Setelah penulis mengkaji kasus yang beredar di media sosial, khususnya terkait kasus dua orang jambret yang meninggal dunia di Sleman, Yogyakarta, sempat viral seorang bernama HM (inisial) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dan kejaksaan Sleman. HM sempat berstatus tersangka dalam kasus yang terjadi pada April 2025 tersebut.
Kasus ini kemudian dihentikan berdasarkan kesimpulan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah dilakukan dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait. Penghentian perkara dilakukan “demi hukum”, karena dalam penerapan hukumnya oleh aparat penegak hukum ditemukan adanya kesalahan.
Akibat dihentikannya perkara demi hukum, maka secara ilmu hukum modern (tertulis), seluruh peristiwa hukum sebelumnya dianggap tidak pernah ada sama sekali, baik terhadap HM maupun terhadap keluarga pelaku jambret. Namun demikian, hal ini dirasakan oleh pihak keluarga penjambret melalui kuasa hukumnya sebagai sesuatu yang kurang adil, dengan alasan bahwa mereka juga merupakan rakyat Indonesia.
Terlepas dari seluruh rangkaian peristiwa tersebut, penulis selaku kolumnis sekaligus Ketua Lembaga Adat Melayu Peduli Marga Batang Hari Sembilan berpikir bahwa agar kasus ini dapat berakhir dengan baik tanpa merugikan salah satu pihak, baik secara material maupun spiritual, terdapat nilai kearifan lokal dalam masyarakat kita yang dikenal dengan istilah angkan-angkanan. Dalam konsep ini, satu sama lain saling memaafkan tanpa paksaan, berlandaskan nilai kemanusiaan, hingga dapat menjadikan masing-masing pihak sebagai saudara angkat, sehingga tidak menimbulkan dendam berkepanjangan.
Dengan menjadikan pihak-pihak yang terlibat sebagai saudara baru, sebagaimana dalam masyarakat Sumatera Selatan yang mengenal tradisi “tepung tawar” (angkan-angkanan), seluruh peristiwa yang terjadi dipandang sebagai musibah bersama serta diterima sebagai cobaan atau ujian dari Allah SWT.
