Breaking News

Sanksi Pidana dan/atau Perdata bagi Wartawan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)  

Jendelakita.My.Id – Pada Senin, 19 Januari 2026, bertempat di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dr. Suhartoyo, S.H., membacakan putusan uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang tentang Pers (UU Nomor 40 Tahun 1999). Uji materiil tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM), dan Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan pemohon.

Melalui Ketua Mahkamah Konstitusi, dinyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers yang tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari prinsip restorative justice. Ketentuan ini dimuat secara tegas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menurut analisis penulis selaku kolumnis, wartawan dalam menjalankan profesinya, baik dalam mencari, menulis, maupun menganalisis suatu peristiwa atau berita, diberikan hak imunitas sepanjang dapat dipertanggungjawabkan secara jurnalistik. Oleh karena itu, wartawan tidak serta-merta dapat dikenakan sanksi, baik pidana maupun perdata, karena profesi wartawan tidak dapat disamakan secara langsung dengan subjek hukum pada umumnya.

Dalam konteks ini berlaku asas hukum lex specialis, sebagaimana dimaksud dalam putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu bahwa sebelum dijatuhkannya sanksi pidana dan/atau perdata, harus terlebih dahulu ditempuh mekanisme dan persyaratan wajib berupa pemberian hak jawab, hak koreksi, serta pemeriksaan oleh Dewan Pers sebagai bagian dari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Ketentuan ini merupakan kemajuan dalam praktik demokrasi yang menjamin hak berbicara dan berpendapat sebagaimana dilindungi oleh konstitusi.

Hak berbicara, berpendapat, dan berpikir merupakan bagian dari hak asasi manusia. Prinsip ini sejalan dengan regulasi hukum pidana setelah berlakunya KUHP Nasional, yang secara filosofis mengandung perlindungan terhadap kepentingan negara, kepentingan masyarakat, serta kepentingan individu, dalam hal ini wartawan.