Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Aktivis Nilai Cederai Marwah Institusi dan Lukai Kepercayaan Publik
Kembali tercorengnya institusi kepolisian akibat keterlibatan oknum anggotanya dalam kasus narkoba menjadi tamparan keras bagi upaya penegakan hukum di Sumatera Selatan. Seorang oknum polisi asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) berinisial P dengan pangkat Briptu ditangkap di Kota Lubuklinggau karena kedapatan membawa narkoba.
Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (15/1/2026) di Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I**, Kota Lubuklinggau. Ironisnya, sosok yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkoba justru diduga terlibat langsung dalam kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi membenarkan penangkapan tersebut. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan secara terbuka terkait jumlah maupun jenis barang bukti yang diamankan, dengan alasan masih dalam proses penyelidikan. Minimnya informasi ini memunculkan pertanyaan publik soal transparansi penanganan kasus, terlebih pelaku berasal dari internal institusi sendiri.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Muratara Ipda Darussalam menyampaikan bahwa Briptu P sejatinya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Banding yang diajukan pun telah ditolak, dan saat ini hanya tinggal menunggu upacara pemberhentian resmi.
“Secara administrasi sudah PTDH, tinggal menunggu surat ketetapan dan pelaksanaan upacara,” ujarnya.
Namun yang menjadi sorotan tajam adalah belum adanya laporan resmi terkait penangkapan Briptu P di Lubuklinggau kepada Polres Muratara, sehingga menimbulkan kesan lemahnya koordinasi antarsatuan, sekaligus membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah BEMNUS Sumatera Selatan, Muhammad Julian, menyampaikan kritik keras. Ia menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan individu, melainkan cerminan kegagalan sistem pengawasan internal.
“Kasus ini sangat mencederai marwah institusi Polri dan melukai kepercayaan publik. Ketika aparat penegak hukum justru terlibat narkoba, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan komitmen pemberantasan narkoba yang selama ini digaungkan,” tegas Muhammad Julian.
Menurutnya, sanksi PTDH saja tidak cukup tanpa dibarengi dengan proses hukum pidana yang terbuka dan transparan di hadapan publik.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih atau upaya melindungi oknum dengan dalih masih proses internal. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Polisi yang melanggar hukum harus diperlakukan sama seperti warga sipil,” tambahnya.
Muhammad Julian juga mendesak Polda Sumatera Selatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen, pembinaan mental, serta pengawasan anggota di lapangan.
“Jika pengawasan internal lemah, maka kasus serupa akan terus berulang. Ini bukan yang pertama, dan bisa jadi bukan yang terakhir jika tidak ada pembenahan serius,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkoba tidak akan pernah efektif jika aparat penegak hukum masih terlibat di dalamnya. Publik kini menunggu ketegasan dan keberanian Polri untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang merusak citra dan nilai keadilan.

