Breaking News

Polsek Pagar Alam Utara Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Lapangan Alun Dua

 


Jendelakita.my.id. - Kepolisian Sektor Pagar Alam Utara telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 477 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/04/I/2026/SPKT/POLSEK PAGAR ALAM UTARA/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMSEL, tertanggal 14 Januari 2026. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Sabtu, tanggal 10 Januari 2026, sekitar pukul 10.40 WIB, bertempat di Lapangan Bola Alun Dua, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Korban dalam peristiwa ini adalah R, laki-laki berusia 43 tahun, berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang berdomisili di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Pada saat kejadian, korban tengah memarkirkan sepeda motor miliknya, yakni Honda Beat dengan nomor polisi BG 4673 WH, di area lapangan sepak bola.

Kronologis kejadian sebagaimana keterangan pelapor menyebutkan: “Pada hari sabtu tanggal 10 Januari 2026 Sekira Pukul 10.40 Wib di lapangan sepak bola ds. Alun Dua Kelurahan Alun Dua Kecamatan Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam, pelapor memakirkan sepeda motor merk honda beat dengan nomor polisi BG 4673 WH di areal Lapangan Sepak Bola sambil menggendong anak sambil menunggu isteri pelapor yang sedang jogging di tempat tersebut. tiba-tiba istri pelapor teriak ‘Maling maling’ dan pada saat itu saya melihat sepeda motor saya dikendarai oleh orang yang tidak saya kenal ke arah dusun petani.” 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan segera melaporkannya ke Polsek Pagar Alam Utara untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka, yakni Toper Aras Apit Toper Bin Rustam Efendi, laki-laki berusia 27 tahun, tidak bekerja, berdomisili di Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam, serta Enrawan Bin Rasid, laki-laki berusia 49 tahun, yang beralamat di Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2019, satu unit handphone Redmi warna Dremy Purple beserta kotaknya, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa body, satu pasang sepatu booth warna hijau, tiga buah kunci berbentuk letter Y, serta lima buah mata obeng yang telah dipipihkan.

Proses penangkapan dilakukan pada hari Selasa, tanggal 20 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Pau AKP Ramdani, didampingi Kasat Reskrim IPTU Herianto, S.H., serta Kanit Pidum IPDA Dusman, S.H., bersama anggota Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Pau, serta didukung oleh Sat Intelkam Polres Pagar Alam.

Pelaku Enrawan terlebih dahulu diamankan di kediamannya di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, kemudian dilakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan tersangka Toper Aras Apit Toper di rumahnya di wilayah Selibar, Kecamatan Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam.

Seluruh tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Pagar Alam Utara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah, antara lain melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengamankan barang bukti dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.