Breaking News

Ketika Keadilan masih jauh dari Warga Miskin



Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat hukum dan sosial)

Jendelakita,my.id. - Beredar sebuah video viral yang menampilkan seorang kakek berusia 50 tahun bernama Sudrajat, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es gabus di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Dalam video tersebut, pada hari Sabtu, 24 Januari 2026, Sudrajat didatangi oleh dua orang anggota TNI dan seorang anggota Polri. Ketiganya menuduh Sudrajat membuat atau menjual es gabus yang terbuat dari bahan spons. Kedatangan petugas Babinkamtibmas dan Babinsa tersebut disebutkan berawal dari laporan warga setempat.

Dalam pengakuannya, Sudrajat (50) menyatakan bahwa dirinya mendapat perlakuan yang tidak adil. Ia mengaku dipukul dan ditampar oleh oknum aparat tersebut, serta dipaksa memakan es gabus dagangannya sendiri, sebagaimana terlihat jelas dalam video yang beredar. 

Untuk membuktikan dugaan mereka, para petugas melakukan tindakan pembakaran dan meremas es gabus tersebut. Padahal, secara ilmu pengetahuan dan kesehatan, pengujian terhadap makanan dan minuman merupakan kewenangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai instansi yang berkompeten dengan dukungan peralatan laboratorium.

Pada akhirnya, setelah video tersebut tersebar luas, tiga oknum TNI dan Polri itu tidak dapat membuktikan bahwa es gabus tersebut mengandung bahan berbahaya. Mereka hanya menyampaikan permintaan maaf serta membayar kerugian secara materiil. Namun, berdasarkan konfirmasi awak media yang disiarkan dalam program I. News Berita Sore, Sudrajat mengaku masih merasa takut untuk kembali berjualan es gabus di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan kerugian, baik secara material maupun immaterial, dan mencerminkan betapa masyarakat kecil kerap mengalami perlakuan yang tidak manusiawi serta kesulitan memperoleh perlindungan hukum yang seharusnya dijamin oleh negara.