No Viral No Restoratif Justice
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat hukum dan sosial)
Jendelakita,my.id. - Pemberlakuan KUHP Nasional yang mulai efektif pada 2 Januari 2026 menjadi perbincangan hangat di media sosial, khususnya terkait mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan yang populer dengan istilah restorative justice. Kepopuleran konsep ini tidak terlepas dari peran media sosial yang kerap mengangkat berbagai peristiwa hukum dengan narasi “keadilan masyarakat”. Beragam kasus yang dialami warga negara, terutama dari kalangan profesi guru, menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah kasus guru di Jambi, ketika seorang guru perempuan dilaporkan orang tua siswa karena dianggap melanggar dengan memotong rambut muridnya. Guru tersebut sempat berstatus tersangka dan pada akhirnya perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, itupun setelah melalui proses panjang dan biaya besar hingga harus melapor ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Peristiwa serupa kembali terjadi pada minggu ini, ketika seorang suami dijadikan tersangka dalam kasus lalu lintas akibat meninggalnya dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), yang terjadi saat kejar-kejaran antara HM (inisial) dengan para pelaku yang menjambret tas istrinya. Kejadian tersebut berlangsung pada April 2025, di mana HM ditetapkan sebagai tahanan kota. Untuk memantau keberadaannya agar tidak melarikan diri, pergelangan kaki HM dipasangi gelang GPS, dan perkara tersebut sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Sleman, Yogyakarta. Kasus ini kemudian menjadi viral setelah istrinya memposting peristiwa tersebut di media sosial, sehingga menarik perhatian masyarakat luas. Dahsyatnya pengaruh media sosial terbukti memberikan dampak positif bagi pihak-pihak yang merasa keadilan telah merampas hak mereka.
Keviralan kasus tersebut akhirnya sampai ke telinga Ketua Komisi III DPR RI, komisi yang membidangi urusan hukum. Komisi III kemudian memanggil pihak kepolisian dan Kejaksaan Sleman, Yogyakarta, pada 28 Januari 2026, serta menghadirkan pihak korban (jambret) dan HM selaku tersangka. Dari rangkaian peristiwa ini, tampak bahwa keadilan di era sekarang seolah harus didahului oleh viralnya suatu kasus. Dapat dibayangkan, jika peristiwa-peristiwa tersebut tidak viral, maka keadilan kemungkinan besar masih jauh dari jangkauan masyarakat. Berdasarkan hasil pertemuan Komisi III DPR RI dengan Kapolres dan Kajari Sleman, Yogyakarta, disimpulkan bahwa kasus yang menimpa Saudara HM dihentikan.
Argumentasi yang dikembangkan oleh Komisi III DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Komisi III, menegaskan bahwa KUHP Nasional mengutamakan keadilan, bukan semata-mata kepastian hukum sebagaimana konsep Wetboek van Strafrecht (WvS). Pandangan ini sejalan dengan pemikiran Prof. Dr. H. M. Koesnoe, S.H., yang menyatakan bahwa tujuan hukum bangsa Indonesia adalah mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Konsep “makmur dalam berkeadilan” juga dikemukakan oleh Prof. Mr. H. Makmoen Soelaiman, Guru Besar Luar Biasa Filsafat Hukum Universitas Sriwijaya, di mana penulis merupakan mahasiswa dari kedua guru besar tersebut. Dengan demikian, tujuan hukum Indonesia tidak sepenuhnya sejalan dengan tujuan hukum yang lazim diajarkan dalam tradisi Barat, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Pandangan paradigma lama tersebut masih kerap terdengar, sebagaimana pernyataan Kapolres Sleman dalam sebuah jumpa pers yang menyebutkan bahwa demi kepastian hukum, HM ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menggeser paradigma lama dari orientasi kepastian hukum menuju keadilan substantif, yang salah satunya diwujudkan melalui lahirnya mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan atau restorative justice.
