Breaking News

Kajian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

 


 Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)  

Jendelakita.My.Id – Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 diterbitkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025 dan mulai efektif berlaku pada 3 Januari 2026, sehari setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kehadiran regulasi ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengakuan dan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat, khususnya hukum adat, dalam sistem hukum pidana nasional.

Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan tindak pidana adat yang telah diatur dalam KUHP Nasional ke dalam Peraturan Daerah sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (1). Pengaturan tersebut secara konkret tercantum dalam Pasal 597 KUHP Nasional, yang menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang menurut hukum yang hidup dalam masyarakat dinyatakan sebagai perbuatan yang dilarang dapat diancam dengan pidana. Pidana yang dimaksud berupa pemenuhan kewajiban adat sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) huruf f, yang diposisikan sebagai pidana tambahan sebagaimana Pasal 64 huruf b juncto Pasal 66 huruf f, yaitu pemenuhan kewajiban adat setempat.

Pertanyaan mendasar kemudian muncul mengenai kriteria suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana adat. Hal tersebut diatur secara tegas dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat harus memenuhi kriteria, yaitu sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas-asas hukum umum yang diakui oleh masyarakat bangsa-bangsa, dan diakui serta dilaksanakan oleh masyarakat hukum adat setempat.

Selanjutnya, Pasal 4 ayat (2) menegaskan bahwa masyarakat hukum adat setempat sebagaimana dimaksud telah diakui dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut pemahaman penulis, pengakuan tersebut diwujudkan melalui Peraturan Daerah yang mengatur tentang eksistensi masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan Daerah ini menjadi landasan awal dalam pengakuan masyarakat hukum adat sebelum pengaturan lebih lanjut mengenai tindak pidana adat.

Selain itu, diperlukan Peraturan Daerah kedua yang secara khusus mengatur jenis-jenis tindak pidana adat. Peraturan Daerah ini harus disusun berdasarkan kajian mendalam dengan melibatkan masyarakat hukum adat, akademisi atau peneliti, serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian khusus terhadap masyarakat hukum adat. Adapun Peraturan Daerah mengenai tindak pidana adat paling sedikit memuat ketentuan mengenai nama masyarakat hukum adat, batas wilayah hukum yang hidup dalam masyarakat, perbuatan yang dilarang atau perbuatan yang melanggar kewajiban adat, tata cara penanganan dan penyelesaian tindak pidana adat, tata cara pemenuhan kewajiban adat setempat, serta sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.