Breaking News

Kronologi Lengkap Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pertolongan Jahat (Penadahan)” di Pagar Alam Sumatera Selatan

 


Jendelakita.my.id. - Pengungkapan kasus tindak pidana “Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pertolongan Jahat (Penadahan)” sebagaimana dimaksud dalam Rumusan Pasal 477 Jo 591 KUHP dilakukan oleh aparat Kepolisian berdasarkan laporan polisi LP / B / 03 / I / 2026 / SPKT / POLSEK PAGAR ALAM UTARA / POLRES PAGAR ALAM / POLDA SUMSEL, tertanggal 02 Januari 2026. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat, 02 Januari 2026, sekitar pukul 16.50 WIB, dengan tempat kejadian perkara di Jalan Alamsyah Prawira Negara, Kelurahan Jangkar Mas, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam. 

Pelapor sekaligus korban dalam perkara ini adalah Ahmad Sakur, laki-laki berusia 48 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas, yang berdomisili di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. 

Berdasarkan keterangan korban, kronologis kejadian bermula pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 11.30 WIB, ketika pelapor berhenti bekerja untuk mandi dan bersiap melaksanakan sholat Jumat. Sekitar pukul 11.45 WIB, setelah selesai mandi, pelapor berangkat menuju Masjid Jambat Akar dengan menggunakan sepeda motor, setelah sebelumnya mengunci pondok tempat tinggalnya dari dalam dengan cara memasukkan tangan dari atas pintu pondok dan menggeser pengunci kayu. 

Saat pelapor keluar dan mengunci gerbang pondok, datang seorang laki-laki yang tidak dikenalnya menggunakan sepeda motor Sonic warna hitam dan menyapa pelapor dengan bertanya "PAK JUMATAN", yang dijawab oleh pelapor "IYA JUMATAN". Setelah itu pelapor menuju masjid, sementara orang tersebut masih berada di depan gerbang pondok. 

Usai melaksanakan sholat Jumat, pelapor kembali ke pondok dan mendapati kondisi pintu masih terkunci, namun setelah dibuka dan masuk ke dalam pondok, pelapor melihat barang-barang di dalam sudah berantakan. 

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang telah hilang, antara lain satu unit gerinda pemotong besi merek Moderen, satu unit handphone OPPO A5i warna Nebula Red, satu unit handphone OPPO A31 warna merah, satu buah dompet kulit warna cokelat berisi SIM B2 Umum, SIM C, KTP atas nama pelapor, uang tunai sebesar Rp100.000, satu helai celana jeans warna hitam, serta lima bungkus rokok merek ZEEZ Bold. Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan peristiwa itu ke Polres Pagar Alam. 

Dalam proses penyelidikan, petugas menetapkan tersangka atas nama Enrawan Bin Rasio Bin Rasid, laki-laki berusia 49 tahun, beragama Islam, tidak bekerja, dan berdomisili di Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit handphone Oppo A51i warna Merah Nebula dengan nomor IMEI yang sama, yang sengaja dirusak oleh terduga pelaku. 

Selanjutnya, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 sekitar pukul 00.15 WIB, Tim Opsnal menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tersangka di rumahnya di Desa Sekendal, Kabupaten Lahat. Tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Pau AKP Ramdani, didampingi Kasat Reskrim IPTU Herianto, S.H., Kanit Pidum IPDA Dusman, S.H., bersama anggota Sat Reskrim dan Unit Reskrim Polsek Pau serta dibantu Sat Intelkam Polres Pagar Alam, segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit handphone Redmi dan kunci leter T. 

Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Pagar Alam Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dengan tindakan kepolisian meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, pengamanan tersangka, serta pelengkapan administrasi penyidikan.