Simbur Cahaya sebagai Hukum yang Hidup: Refleksi Pasca Berlakunya KUHP Nasional
Jendelakita.my.id. - Terbitnya dua buku yang sama-sama mengangkat Kitab Simbur Cahaya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yang efektif berlaku pada 2 Januari 2026, menghadirkan sebuah irisan makna yang saling berkaitan meskipun tidak didahului oleh kesengajaan ataupun kesepakatan sebelumnya.
Buku pertama berjudul Menjaga Warisan Leluhur: Refleksi Budaya dan Hukum Adat Sumatra Selatan karya H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U., mengupas secara reflektif posisi hukum adat sebagai warisan budaya yang hidup, sementara buku kedua karya Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H., dkk., berjudul Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya, secara lebih spesifik mengaitkan hukum pidana adat dengan konstruksi hukum positif nasional pasca reformulasi KUHP.
Dalam buku pertama, pembahasan tentang Kitab Simbur Cahaya ditempatkan dalam satu subbab khusus yang menyoroti peraturan-peraturan adat yang pernah dicatat oleh penguasa pada masa Kesultanan Palembang, kolonial Belanda, hingga era Pasirah Bond. Kitab ini kerap disebut sebagai “Kitab Undang-Undang Simbur Cahaya”, meskipun Prof. Dr. H. M. Koesnoe, S.H., bersama Dewan Penasihat dan Pembinaan Adat Sumatera Selatan, lebih menggunakan istilah “kompilasi”.
Terlepas dari perbedaan terminologi tersebut, Simbur Cahaya dipahami sebagai bentuk warisan leluhur yang harus dieksistensikan agar dapat dikategorikan sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat.
Menghidupkan kembali hukum adat sebagai hukum yang hidup memperoleh landasan yuridis melalui hierarki peraturan perundang-undangan, mulai dari konstitusi hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Secara khusus di Sumatera Selatan, pengakuan terhadap masyarakat hukum adat ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2023 tentang Provinsi Sumatera Selatan.
Pasal 5 undang-undang tersebut menegaskan bahwa Provinsi Sumatera Selatan memiliki karakteristik suku bangsa dan budaya yang terdiri atas keragaman suku asli, kekayaan sejarah Sriwijaya, bahasa, kesenian, desa adat, kesatuan adat budaya marga, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang mencerminkan karakter religius serta ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Selatan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 huruf c.
Landasan ini memperkuat argumentasi bahwa hukum adat, termasuk Simbur Cahaya, memiliki ruang konstitusional untuk dihidupkan kembali.
Sementara itu, buku kedua karya Dr. Hamonangan Albariansyah, S.H., M.H., dkk., secara khusus mengkaji Hukum Pidana dan Pemidanaan Adat Kitab Simbur Cahaya sebagai warisan leluhur yang dapat diintegrasikan dengan KUHP Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025.
Buku ini menegaskan bahwa pidana adat dapat diakui kembali oleh negara sepanjang diformalkan melalui peraturan perundang-undangan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Gagasan ini sejalan dengan pandangan penulis sebagai kolumnis dan penggiat literasi yang pernah dimuat dalam berita daring pada 19 Januari 2026 mengenai urgensi menghidupkan kembali pidana adat pasca PP Nomor 55 Tahun 2025.
Dari kedua buku tersebut dapat ditarik benang merah bahwa Simbur Cahaya merupakan warisan leluhur yang relevan untuk dijadikan bagian dari hukum positif tertulis, khususnya dalam bentuk pidana tambahan berupa kewajiban adat yang berjalan beriringan dengan proses peradilan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, melalui pendekatan Restorative Justice.
Hal ini mengafirmasi pandangan dua guru besar hukum adat Universitas Gadjah Mada, Prof. M.M. Djojodigoeno, S.H., dan Prof. Iman Sudiyat, S.H., yang menyatakan bahwa hukum adat bersifat “klassik sekaligus modern, dan hukum adat itu dinamis dan plastis”.
Dengan berlakunya KUHP Nasional, sifat klasik sekaligus modern serta plastis dan dinamis tersebut menemukan konteks aktualnya, sekaligus memunculkan pertanyaan mendasar tentang kesiapan pemerintah daerah kabupaten dan kota di Sumatera Selatan untuk merumuskan Perda sebagai instrumen pengakuan dan perlindungan hukum adat demi terwujudnya keadilan dan martabat masyarakat hukum adat.