Breaking News

Satreskrim Polres Pagar Alam Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor di Warung Sate Cak Amir Pagar Alam

 


Jendelakita.my.id. – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah warung sate Cak Amir yang berlokasi di Perumnas Nendagung, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, pada Kamis (15/1/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2026/Sat Reskrim/POLRES PAGARALAM tertanggal 15 Januari 2026. Pelapor sekaligus korban dalam kejadian ini adalah Anugrah Pratama (24), warga Kecamatan Seberang Ulu Satu, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, pada pukul 06.30 WIB, korban mengeluarkan sepeda motor miliknya, satu unit Honda Scoopy warna hitam silver bernomor polisi BG 2075 ACR, ke depan warung sate tempatnya bekerja untuk keperluan pembersihan. 

Namun, korban lupa mencabut kunci kontak kendaraan tersebut dan kembali melanjutkan aktivitas di dalam warung.

Sekitar empat jam kemudian, saat hendak membuang sampah ke depan warung, korban mendapati sepeda motornya telah hilang. 

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di warung sate Cak Amir. 

Dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki mengenakan jaket berwarna abu-abu dan topi hitam membawa kabur sepeda motor korban dengan cara didorong ke arah Jalan Air Perikan, Kota Pagar Alam.

Tak berselang lama, sekitar pukul 10.25 WIB, korban mendapat informasi dari atasannya, Muchtadin, bahwa sepeda motor tersebut terlihat didorong oleh seseorang di Jalan Neruang Raya, Komplek Perumnas Nendagung. 

Pada saat itu, pelaku diketahui telah mengganti pakaiannya dan mengenakan kaos pendek berwarna biru dongker. 

Berkat kewaspadaan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor milik korban.

Pelaku diketahui bernama Heri Yanto Bin Kusman (Alm), lahir di Palembang pada 10 Oktober 1993, dengan status pekerjaan tidak bekerja. 

Pelaku beralamat di Jalan Kimerongan, Kelurahan Kemasrindo, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. 

Selain korban dan pelapor, polisi juga memeriksa dua orang saksi, yakni Muchtadin dan Rendi.

Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB oleh Unit I Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Dusman, S.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya pencurian sepeda motor. 

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Pagar Alam guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa sepeda motor tersebut diperolehnya dengan cara mencuri. 

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam silver dengan nomor mesin JM31X-2733716 dan nomor rangka MH1JM3124KK738394 telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam masih melanjutkan proses hukum dengan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, melengkapi berkas perkara, serta melakukan pengembangan guna mengantisipasi kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa.