Peran Media dan Pakar Hukum dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru
Jendelakita.my.id. - Semarak Sosialisasi KUHP Nasional menjadi bagian penting dalam upaya memperkenalkan perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia kepada masyarakat luas. Perubahan tersebut ditandai dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru, yang mulai efektif berlaku pada awal bulan Januari 2026. Kehadiran dua kitab hukum ini tidak hanya menggantikan regulasi lama, tetapi juga membawa paradigma baru dalam penegakan hukum yang lebih kontekstual, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai sosial masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, proses sosialisasi menjadi agenda strategis agar pemahaman publik terhadap substansi dan implikasi hukumnya dapat terbentuk secara komprehensif.
Dalam rangka ikut mensosialisasikan Kitab Undang Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, yang kedua kitab tersebut diberlakukan di awal bulan Januari 2026. Kegiatan sosialisasi ini tidak hanya menyasar kalangan akademisi dan praktisi hukum, tetapi juga masyarakat umum yang menjadi subjek utama dari penerapan hukum pidana itu sendiri. Sosialisasi yang dilakukan melalui berbagai platform diharapkan mampu menjembatani kesenjangan informasi antara regulasi yang bersifat normatif dengan realitas kehidupan sosial yang dinamis.
Salah satu bentuk sosialisasi yang dinilai efektif adalah melalui media podcast, karena format ini memungkinkan diskusi berlangsung secara santai namun tetap mendalam. Dalam acara podcast yang diadakan diruang Detik Sumsel, dengan host Dr. Hadi Prayoga ( wartawan senior, juga komisioner KIP Sumatera Selatan. Kehadiran host yang memiliki latar belakang jurnalistik dan pengalaman dalam bidang keterbukaan informasi publik memberikan warna tersendiri dalam diskusi, sekaligus menjamin bahwa materi yang disampaikan dapat diterjemahkan secara komunikatif kepada pendengar dari berbagai latar belakang.
Podcast menghadirkan Nara sumber bapak Nazaruddin, SH. MH, jaksa senior dan Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan bapak H. Albar Sentosa Subari SH SU. Kedua narasumber tersebut dikenal memiliki kompetensi dan pengalaman panjang dalam dunia hukum, baik dari sisi penegakan hukum maupun kajian akademik. Paparan yang disampaikan menitikberatkan pada urgensi pembaruan KUHP dan KUHAP, sekaligus menjelaskan perbedaan mendasar dengan regulasi sebelumnya, termasuk implikasinya terhadap aparat penegak hukum dan masyarakat.
Dan juga seorang kolumnis media massa dan media sosial. Kehadiran kolumnis tersebut memperkaya diskusi dengan perspektif kritis yang merepresentasikan suara publik dan dinamika opini masyarakat di ruang media. Diskusi tidak hanya bersifat satu arah, tetapi berkembang menjadi dialog yang reflektif, sehingga isu-isu hukum yang kompleks dapat dipahami secara lebih sederhana dan aplikatif.
Podcast berlangsung pada hari Jumat tanggal 16 Januari 2026. Momentum ini menjadi sangat relevan karena berdekatan dengan masa awal pemberlakuan KUHP dan KUHAP nasional. Melalui forum diskusi tersebut, diharapkan tumbuh kesadaran kolektif bahwa keberhasilan implementasi hukum baru sangat bergantung pada tingkat pemahaman dan partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaannya secara kritis dan bertanggung jawab.

