Implementasi KUHP Nasional: Upaya Penyamaan Persepsi di Kota Lubuk Linggau
Jendelakita.my.id. - Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional di Kota Lubuk Linggau menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman kolektif tentang transformasi besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Acara ini dihadiri oleh unsur Sistem Peradilan Pidana dan dibuka oleh perwakilan Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, yang diwakili oleh Staf Ahli I Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, H. Heri Suryanto.
Kegiatan yang berlangsung di Cinema Hall Bukit Sulap Lt. 5 Pemkot Lubuk Linggau pada Senin (1/12/2025) tersebut berfokus pada upaya penyamaan persepsi untuk memastikan implementasi KUHP nasional dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di lapangan.
Sosialisasi ini diselenggarakan sebagai bentuk respons pemerintah daerah terhadap kebutuhan pemahaman aturan baru yang menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda, yang telah berlaku lebih dari seratus tahun.
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, maka Indonesia memasuki fase baru dalam pengembangan hukum pidana yang lebih sesuai dengan karakter bangsa dan tantangan modern.
Dalam kegiatan tersebut, narasumber AKP Ahmad Kurniawan menjelaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana tidak dapat dipandang sebatas pergantian atau pembaruan aturan. Ia menegaskan bahwa pembaruan ini mencerminkan kemajuan bangsa dalam merespons dinamika sosial, perkembangan teknologi, kompleksitas budaya, serta meningkatnya perhatian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
Menurutnya, “KUHP baru merupakan wujud komitmen negara dalam menghadirkan hukum pidana yang berakar pada nilai kebangsaan, adaptif terhadap perkembangan zaman, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.”
Penekanan tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan KUHP baru sangat bergantung pada konsistensi pemahaman seluruh unsur penegak hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa aturan hukum tidak akan bermakna tanpa pelaksanaan yang konsisten, profesional, dan terintegrasi di antara para aparat. Kegiatan sosialisasi ini diharapkan menjadi ruang diskusi produktif bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan unsur terkait lainnya untuk membangun persepsi yang sama, sehingga implementasi KUHP dapat dilakukan dengan pendekatan yang humanis, profesional, transparan, dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, H. Heri Suryanto menyampaikan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 merupakan tonggak sejarah baru dalam perjalanan hukum pidana Indonesia.
Ia menekankan bahwa, “Perubahan ini bukan hanya revisi norma, tetapi merupakan komitmen untuk menghadirkan hukum yang lebih modern, humanis, serta mencerminkan nilai Pancasila dan budaya bangsa.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana ini tidak hanya teknis, tetapi juga filosofis, dengan landasan kuat pada identitas nasional dan kebutuhan masyarakat.
Heri juga menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan seluruh unsur sistem peradilan pidana mulai dari aparat penegak hukum, perangkat daerah, hingga masyarakat memahami aturan baru tersebut. Pemahaman yang baik akan meminimalkan potensi multitafsir sehingga pelaksanaannya lebih efektif dan selaras dengan tujuan pembentukan KUHP nasional.
