Banjir dan Longsor Sumatera Akumulasi Dampak Perambahan Hutan
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Dewan Pakar Bakti Persada Masyarakat Sumatera Selatan)
Jendelakita.my.id – Jendelakita.my.id – Diakui ataupun tidak, peristiwa banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera (Aceh, Sumut, dan Sumbar) merupakan akumulasi dari penebangan hutan, baik secara liar maupun terstruktur. Kasatmata, kita telah menyaksikan melalui media elektronik, cetak, maupun media sosial betapa dahsyatnya arus air yang mengalir ke daratan rendah. Tidak hanya membawa lumpur, arus deras tersebut juga menghanyutkan ribuan meter kubik kayu gelondongan yang menerjang apa pun yang ada di depannya. Pemukiman penduduk mengalami kerusakan berat, dengan jumlah korban jiwa hampir mencapai tujuh ratus orang meninggal dunia, belum termasuk mereka yang masih dinyatakan hilang, serta kerugian material maupun immaterial yang tidak sedikit.
Sebagaimana disampaikan oleh Gubernur Aceh, di provinsi tersebut terdapat empat perkampungan yang hilang akibat banjir bandang dan tanah longsor. Menurut catatan BNPB per 2 Desember 2025, terdapat 50 kabupaten yang terdampak bencana ini. Namun, disayangkan bahwa beberapa pejabat berpendapat bahwa kayu-kayu gelondongan tersebut merupakan kayu lama yang telah roboh sebelum atau saat bencana, bukan akibat aktivitas perambahan hutan oleh manusia. Pernyataan tersebut seolah menutupi fakta bahwa kerusakan hutan telah lama terjadi akibat penanaman hutan industri dan pembukaan perkebunan, termasuk perkebunan sawit oleh investor bermodal besar, baik dari dalam maupun luar negeri.
Pernyataan para pejabat pusat tersebut sangat menyakitkan bagi masyarakat yang menjadi korban. Muncul pertanyaan dari warga, antara lain: pertama, mengapa gelondongan kayu tampak rapi seperti hasil pemotongan alat berat; kedua, jika pohon roboh karena bencana, mengapa ranting dan cabangnya tidak terlihat lengkap atau segar sebagaimana mestinya? Pertanyaan-pertanyaan ini berbeda dengan penjelasan daerah, seperti yang disampaikan Gubernur Sumatera Barat bahwa salah satu penyebab banjir bandang dan tanah longsor adalah pembukaan lahan secara besar-besaran akibat banyaknya perizinan yang dikeluarkan pemerintah.
Beberapa bupati bahkan telah mengangkat bendera putih karena beratnya memulihkan kondisi wilayah masing-masing. Keterbatasan anggaran menjadi tantangan besar, sebagaimana tertuang dalam surat Bupati Aceh Tengah No. 360/3654/BPBD/2025 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah tidak lagi mampu menangani dampak bencana tersebut.
Melihat kondisi ini, sudah sewajarnya jika bencana alam tersebut ditetapkan sebagai bencana nasional agar pemulihan ekonomi, sosial, dan fisik dapat dipercepat, sehingga masyarakat di lokasi bencana dapat kembali hidup normal.
