Breaking News

Curat di Sukajadi Terungkap, Ucok Ditangkap setelah Jual Mesin Pencacah Rp120 Ribu

Dok. Polres Lubuklinggau

Jendelakita.my.id – Pelarian S alias Ucok (37), warga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berakhir di tangan aparat kepolisian setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel, berhasil mengamankannya pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Ucok ditangkap atas dugaan keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah gudang di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi. Kapolres Lubuk Linggau melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat menjelaskan bahwa penangkapan ini didasari Laporan Polisi yang dibuat korban, Hendra Jaya, warga Bandung Kiri, pada 19 November 2025.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB ketika korban mengecek gudang miliknya di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi. Korban terkejut saat mendapati satu unit timbangan digital merek Nankai dan satu unit mesin pencacah kain berwarna biru telah hilang dari lantai gudang, sehingga ia segera membuat laporan ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan PS. Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah identitas pelaku berhasil dikantongi.

Pada Kamis (20/11), tim berhasil mengendus keberadaan Ucok di sebuah kos di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II. Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan saat diinterogasi mengakui telah mencuri mesin pencacah kain tersebut bersama rekannya, RPS alias Ale Ap, yang sebelumnya sudah ditangkap dalam berkas perkara yang sama. Dari pengakuan Ucok, diketahui bahwa barang bukti curian telah dijual kepada seorang pedagang rongsokan keliling yang tidak dikenalnya dengan harga hanya Rp120.000.

Saat ini S alias Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.