Breaking News

Surat Terbuka Bagi Pemerintah Kota Lubuklinggau Perihal Pemindahan Rumah Dinas Walikota


Penulis:
M. Ikhwan, S.H.

               Alumni HTN STAI BS/ Aktivis Sumsel

Jendelakita.my.id. - Wacana pemindahan Rumah Dinas Wali Kota Lubuklinggau dari Kelurahan Petanang ke eks perkantoran Pemkab Musi Rawas di Kelurahan Air Kuti dinilai sebagai kebijakan yang kurang cerdas dan tidak peka terhadap perintah Presiden RI agar pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran.

Alasan pemindahan rumah dinas yang disebut bertujuan meningkatkan pelayanan publik serta memaksimalkan pemanfaatan fasilitas yang ada dinilai kurang tepat. Hal tersebut karena pelayanan publik sejatinya sudah terkonsentrasi di Kantor Wali Kota dan kantor-kantor OPD. Pada hakikatnya, rumah dinas adalah tempat hunian, bukan tempat pelayanan publik.

Selain itu, alasan bahwa lokasi rumah dinas yang baru lebih strategis karena berdekatan dengan rumah dinas Forkopimda, lebih dekat dengan permukiman masyarakat, serta terintegrasi dengan pusat pelayanan publik pemerintahan justru tidak memberikan benefit yang signifikan bagi pemerintah. Seharusnya, dengan lokasi strategis di eks Pemkab yang akan dijadikan rumah dinas wali kota, pemerintah tidak menghambur-hamburkan uang rakyat, melainkan menunjukkan inovasi dan kreativitas.

“Bagaimana paradigma membangun dengan uang rakyat itu bisa menghasilkan PAD. Dengan PAD dan APBD yang kecil, maka seharusnya pemerintah lebih keras berpikir menambah PAD dari sektor nonpajak. Jangan sedikit-sedikit solusi menaikkan PAD dengan menaikkan pajak.”

Kawasan eks Pemkab seharusnya dapat menambah nilai ekonomi yang signifikan. Kawasan tersebut bisa dikelola melalui BUMD, misalnya dengan membangun hotel milik Pemkot, asrama haji, atau gedung serbaguna yang jelas memberikan benefit.

Menurutnya, berdasarkan kajian awal, biaya pemindahan rumah dinas lebih hemat dibandingkan merehabilitasi rumah dinas lama. Pembangunan juga direncanakan dilakukan bertahap agar tidak membebani APBD.

“Logikanya, kalau sudah ada rumah dinas yang representatif, maka membuat rumah dinas yang baru merupakan kebijakan yang urgensinya dipertanyakan.”