Breaking News

Hutan Adat Sudah Beralih Fungsi


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U.  (Pengamat Hukum)

Jendelakita.my.id. -   Hutan adat atau disebut juga hak ulayat, dalam masyarakat hukum adat yang bermukim di wilayah kabupaten yang ada di Provinsi Sumatera Selatan dikenal dengan sebutan Hutan Marga. Disebut Hutan Marga karena hutan tersebut berada di lingkungan masyarakat hukum adat. Menurut catatan Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., guru besar Ilmu Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, pada halaman 88 bukunya berjudul Sejarah Perkembangan Dusun Marga menjadi Desa dan Kelurahan di Sumatera Selatan, tercatat bahwa ada sebanyak 188 marga. Jumlah tersebut menunjukkan angka kesatuan masyarakat hukum adat yang bermukim di dalam 188 marga.

Menurut guru besar tersebut, yang dimaknai dengan kesatuan masyarakat hukum adat di Sumatera adalah marga. Hal ini juga ditegaskan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983, yang menyatakan bahwa marga mencakup makna sebagai kesatuan masyarakat hukum adat sekaligus sebagai bentuk sistem pemerintahan yang dibentuk oleh kolonial Belanda melalui Indlandse Gemeente Ordonnantie Buitengewesten (IGOB). Namun, marga dalam pengertian sistem pemerintahan yang dipimpin oleh pasirah beserta perangkat marga lainnya sudah dihapuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melalui Undang-Undang Pemerintahan Desa (UU No. 9 Tahun 1979), karena IGOB buatan kolonial Belanda bertentangan dengan asas nasionalitas.

Meskipun demikian, marga dalam arti kesatuan masyarakat hukum adat tetap diakui (lihat butir tiga SK dimaksud). Karena pasirah beserta perangkatnya sudah dihapuskan, maka seluruh kekayaan marga saat itu tidak lagi memiliki tokoh fungsionaris adat yang menjaganya. Padahal, pada masa lalu, figur seorang pasirah sangat jelas diatur dalam Simbur Cahaya sehingga aktivitas masyarakat hukum adat dapat termonitor melalui perangkat pembarap dan krio.

Dalam ketentuan SK Gubernur Sumatera Selatan tersebut disebutkan bahwa semua kekayaan marga untuk sementara waktu diserahkan kepada bupati sebagai kepala daerah. Namun, kata “sementara” itu hingga kini tidak pernah berakhir. Selama 43 tahun terakhir, tanah adat terbengkalai akibat tidak adanya pengawasan.

Akibatnya, banyak tanah adat telah beralih fungsi. Tanah adat yang semula diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kebutuhan hidup masyarakat adat kini sudah dikuasai atau dimiliki secara perseorangan, baik secara legal maupun ilegal. Bahkan, sebagian telah dimanfaatkan oleh berbagai lembaga, instansi publik, maupun swasta.

Sebagai contoh, pada latar belakang foto penulis saat berkunjung ke eks-Marga Panang Tengah Selawi (10–13 September 2025), tampak adanya jalan yang sudah dibuat dari coran beton untuk digunakan menuju ke lokasi aktivitas manusia.