Breaking News

Gadis Desa yang Diperebutkan


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum) 

Jendelakita.my.id. -  Judul di atas terinspirasi dari sebuah film berjudul Perawan Desa di Sarang Penyamun. Permisalan tersebut bagaikan satu wilayah kawasan hutan. Dalam kajian ilmu hukum adat dikenal istilah Tanah Ulayat, sebagaimana dipahami dalam masyarakat hukum adat Minangkabau. Istilah ini kemudian diadopsi menjadi istilah resmi dalam Undang-Undang Pokok Agraria, yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 pada Pasal 3. Selain itu, juga terdapat keterkaitan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, yang berbunyi: Hukum Agraria Berdasarkan Hukum Adat.

Menurut Prof. Budi Harsono, S.H., dalam bukunya Hukum Agraria, kedua pasal tersebut menunjukkan bahwa pembangunan di bidang keagrariaan semestinya bernuansa nilai-nilai budaya bangsa Indonesia yang telah lama tumbuh. Sementara itu, Prof. H. Amrah Muslimin, S.H., menggunakan istilah Tanah Wilayah, yang dimaksudkan sebagai wilayah satu marga. Dalam bukunya berjudul Sejarah Perkembangan Dusun Marga menjadi Desa dan Kelurahan yang diterbitkan tahun 1983 atas permintaan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Selatan saat itu, karya tersebut dijadikan rujukan generasi muda dalam menindaklanjuti lahirnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142/KPTS/III/1983, tanggal 23 Maret 1983, yang mulai diberlakukan pada 1 April 1983.

Jumlah marga sebelum dihapuskan oleh peraturan perundang-undangan tercatat sebanyak 188 marga, yang kemudian berubah menjadi 2.190 desa (lihat halaman pengantar buku). Marga tersebut, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang didasarkan pada IGOB (peraturan pemerintah kolonial Belanda untuk luar Jawa dan Madura), di Sumatera Selatan berfungsi sebagai sistem pemerintahan dan sistem kesatuan masyarakat hukum adat. Dengan demikian, yang dihapuskan saat itu adalah marga dalam arti sistem pemerintahan, karena dianggap tidak sesuai dengan asas nasionalisme (lihat penjelasan umum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979).

Adapun marga dalam arti kesatuan masyarakat hukum adat tetap diakui dan disebut sebagai Lembaga Adat (lihat butir tiga SK Gubernur Sumatera Selatan Nomor 142). Setelah keluarnya SK tersebut, kemudian disusul dengan pengesahan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat di Provinsi Sumatera Selatan sebagai dasar pembuatan peraturan daerah di kabupaten dan kota. Misalnya, Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2007 tentang Lembaga Adat, serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2012 di Kabupaten Banyuasin tentang Eksistensi dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Banyuasin.

Fungsionaris lembaga ini adalah tokoh-tokoh adat yang disahkan melalui SK masing-masing kabupaten dengan sebutan Pemangku Adat. Persoalan pertanahan, sebagaimana ilustrasi pada judul, diatur oleh banyak kementerian, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Banyaknya institusi yang berwenang seringkali menimbulkan kebijakan yang beragam, bahkan memicu persoalan di lapangan.

Belum lagi persoalan yang muncul dari masyarakat hukum adat, baik terkait tanah komunitas maupun tanah pengelolaan pribadi yang bersifat sementara. Prof. Iman Sudiyat, S.H., guru besar ilmu hukum adat, menyebut hal ini dengan istilah “ngulur mengkerut”. Artinya, apabila hak komunitas menguat, maka hak individual melemah, dan sebaliknya. Keadaan tersebut diibaratkan seperti gelang karet yang ditarik ulur.

Inilah yang penulis maksudkan bahwa tanah bagaikan gadis desa. Banyak kasus pertanahan yang dapat kita ikuti melalui media massa dan media sosial, bahkan telah terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan, seperti kasus di Pulau Rempang, Riau.