Kasus Dugaan Pelanggaran Etik, DKPP Putuskan Ketua KPU RI dan KPU Sulsel Tidak Bersalah
![]() |
| Dok. DKPP RI |
Jendelakita.my.id. - Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan menghadiri secara daring Sidang Pembacaan Putusan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia pada Senin (8/9/25). Sidang tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan tugasnya. Kehadiran para pihak secara daring menunjukkan bahwa sidang ini memiliki bobot penting, mengingat keterlibatan langsung Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan dalam perkara yang tengah diperiksa oleh DKPP RI. Dalam hal ini, DKPP sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menegakkan etika penyelenggara pemilu, berperan krusial dalam menjaga integritas serta kredibilitas pelaksanaan pemilu di Indonesia.
Dalam persidangan tersebut, DKPP RI menjatuhkan Putusan Nomor 165/PKE/VI/2025 atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Putusan tersebut menyebutkan bahwa Teradu I adalah Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sementara teradu II sampai dengan teradu VIII adalah Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan, masing-masing atas nama Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romi Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati. Dengan melibatkan jajaran tertinggi KPU baik di tingkat pusat maupun provinsi, perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut profesionalitas penyelenggara pemilu dalam menindaklanjuti rekomendasi pengawasan dari Bawaslu.
Pengadu dalam perkara ini mendalilkan bahwa tindakan Teradu I serta Teradu II sampai dengan Teradu VIII dianggap tidak profesional, tidak jujur, dan tidak adil sebagai penyelenggara pemilu, khususnya dalam menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Palopo. Tuduhan tersebut pada dasarnya menyoroti aspek integritas dan akuntabilitas penyelenggara pemilu yang seharusnya menjadi landasan utama dalam melaksanakan tugas. Menurut pengadu, langkah-langkah yang ditempuh oleh para teradu tidak mencerminkan sikap netralitas dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh peraturan dan kode etik penyelenggara pemilu.
Namun demikian, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim DKPP menilai bahwa tindakan Teradu I selaku atasan dari Teradu II sampai dengan Teradu VIII justru telah dilakukan secara profesional dan akuntabel. Respon yang diberikan oleh Ketua KPU RI atas surat yang diajukan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi dinyatakan sudah sesuai dengan standar hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, argumentasi yang dibangun oleh pengadu dianggap tidak memiliki dasar yang kuat, karena langkah-langkah yang ditempuh oleh para teradu dinilai sah dan benar menurut hukum maupun etika yang berlaku.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Majelis Hakim DKPP kemudian memutuskan untuk merehabilitasi nama baik seluruh pihak yang menjadi teradu. Putusan tersebut berbunyi: Majelis Hakim DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Teradu I Ketua KPU RI (Mochammad Afifuddin), dan masing-masing Teradu II sampai Teradu VIII Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi (Hasbullah, Ahmad Adiwijaya, Hasruddin Husain, Marzuki Kadir, Romi Harminto, Tasrif, dan Upi Hastati). Keputusan ini sekaligus mengembalikan kehormatan para penyelenggara pemilu yang sempat tercoreng akibat adanya tuduhan pelanggaran kode etik.
Putusan rehabilitasi ini menjadi bukti bahwa proses penegakan kode etik oleh DKPP tidak semata-mata mengedepankan aspek penghukuman, melainkan juga memberikan keadilan bagi pihak yang dituduh apabila terbukti tidak melakukan pelanggaran. Rehabilitasi nama baik Ketua KPU RI beserta jajaran KPU Provinsi Sulawesi Selatan merupakan langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penyelenggara pemilu. Dengan demikian, putusan ini tidak hanya menutup kasus dugaan pelanggaran kode etik, tetapi juga mempertegas komitmen DKPP dalam menjunjung tinggi nilai profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
.jpg)