Tunjangan DPR Meroket, Usik Rasa Keadilan Publik
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum)
Jendelakita.my.id. - Judul artikel di atas dikutip dari judul topik dialog di Kompas TV Live Sapa Indonesia Pagi pada Kamis, 21 Agustus 2025. Di saat bangsa Indonesia tengah merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80, tampak dua peristiwa yang saling bertolak belakang.
Peristiwa pertama, rakyat Indonesia dihantui oleh kenaikan harga bahan pokok disertai rencana sejumlah oknum kepala daerah yang membuat kebijakan untuk menaikkan pajak, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kebijakan tersebut bahkan menimbulkan gejolak di masyarakat. Beberapa kepala daerah lain dikabarkan akan menyusul dengan kenaikan PBB hingga 441 persen, bahkan ada yang mencapai angka 1.000 persen. Selain itu, terdapat pula rencana pemungutan pajak baru, seperti pajak royalti dari karya cipta seniman. Tidak hanya itu, sempat pula beredar kebijakan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait pungutan lain yang menambah beban rakyat.
Di sisi lain, kita menyaksikan suasana kegembiraan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia karena mereka akan memperoleh tambahan uang tunjangan. Fenomena kontras ini menimbulkan rasa pilu dan sedih bagi sebagian besar rakyat Indonesia yang hidup dalam keterbatasan dan serba kekurangan. Ada sekelompok wakil rakyat yang hidup bermewah-mewah, sementara sebagian rakyatnya menderita dan begitu sulit mendapatkan hak serta rasa keadilan.
Contoh nyata dapat kita saksikan di berbagai media, baik cetak maupun elektronik. Misalnya, seorang anak berusia empat tahun meninggal karena gizi buruk; perutnya hanya terisi cacing, sementara kedua orang tuanya menderita penyakit TBC. Ada pula seorang bidan yang harus menyeberangi sungai demi melaksanakan tugas mulia untuk mengobati pasien yang membutuhkan bantuan. Fenomena kemiskinan seperti ini setiap hari terpampang di hadapan kita melalui berbagai pemberitaan.
Alangkah ironisnya, di tengah peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, justru muncul hal-hal yang menimbulkan kecemburuan sosial. Belum lagi maraknya praktik korupsi yang dilakukan para pejabat di berbagai tingkatan, mulai dari desa hingga pusat pemerintahan. Padahal, konstitusi negara dengan tegas mengamanatkan kewajiban negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
Salah satu tujuan utama kemerdekaan Indonesia adalah terbebas dari penjajahan kolonial yang selama berabad-abad menguras hasil bumi dan alam untuk kepentingan penjajah, sementara rakyat pribumi dipaksa membayar pajak dengan penderitaan. Kini, setelah delapan puluh tahun merdeka, pertanyaan besar muncul: apakah kondisi serupa masih dirasakan oleh rakyat Indonesia, di mana kemerdekaan seakan belum sepenuhnya menghadirkan kesejahteraan?
Apakah ini menjadi tanda bahwa bangsa ini belum sepenuhnya bebas dari “penjajahan” dalam bentuk baru, saat kita tengah menapaki perjalanan menuju Indonesia Emas?