Breaking News

Menyambut Syukur Kehadiran Kementerian Haji dan Umrah


Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat Hukum dan Sosial) 

Jendelakita.my.id. -  Sebagai warga negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam, tentu kita bersyukur dan menyambut kehadiran Kementerian Haji dan Umrah. Selama ini, urusan haji hanya menjadi subkelompok kerja dari Kementerian Agama yang dikenal dengan BP Haji. Lahirnya Kementerian Haji dan Umrah merupakan suatu prestasi dari pemerintahan Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia.

Dengan hadirnya kementerian baru ini, diharapkan pelayanan ibadah haji dan umrah dapat berjalan sebagaimana mestinya, baik dalam proses persiapan, masa pelaksanaan, maupun kepulangan jemaah ke tanah air. Selama ini, tidak sedikit kasus yang berkaitan dengan pelaksanaan haji dan umrah, seperti jemaah yang terlantar di tanah suci dan berbagai persoalan lainnya.

Belum lagi persoalan dana haji yang telah disetor calon jemaah bertahun-tahun sebelumnya. Ironisnya, terdapat penyimpangan dalam penggunaan setoran haji yang hingga kini masih diselidiki oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Agama, melibatkan pihak-pihak yang memegang kebijakan publik.

Jika kita mengingat sejarah pembentukan Kementerian Agama RI pada awal kemerdekaan, tentu tidaklah mudah. Proses tersebut menghadapi berbagai kendala, termasuk perdebatan mengenai perlunya kementerian tersebut. Sebagaimana ditulis oleh Endang Saifuddin Anshari dalam bukunya Hutang Negara terhadap Ulama Indonesia.

Pada masa kolonial, seseorang yang pulang dari tanah suci Mekkah dan Madinah dianggap berbahaya oleh pemerintah Belanda. Hal ini karena para jemaah yang baru kembali sering membawa semangat kemerdekaan setelah bertemu dan berdialog dengan tokoh-tokoh dunia. Dengan strategi politik yang tidak disadari para jemaah, Belanda kemudian mentradisikan pemberian simbol haji berupa huruf "H" untuk laki-laki dan "Hj." untuk perempuan. Hingga kini, tradisi tersebut masih populer di masyarakat.

Pelaksanaan haji dan umrah merupakan bagian dari rangkaian ibadah dalam Rukun Islam. Hal ini sejalan dengan sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa,” yang ditegaskan kembali dalam Pasal 29 UUD 1945, yakni:
(1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Sebagai realisasi kewajiban negara dalam menjamin kemerdekaan beribadah, sudah sepatutnya negara mendirikan sebuah kementerian khusus, yakni Kementerian Haji dan Umrah. Hal ini agar semua rukun, wajib, dan sunah dapat terlaksana secara optimal sebagaimana telah diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah saw.

Mudah-mudahan ke depan, pelaksanaan haji dan umrah—mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pemulangan jemaah ke tanah air—dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Menurut sejarah, lahirnya Pasal 29 UUD 1945 merupakan hasil kesepakatan atau negosiasi antara kaum nasionalis religius dan kaum nasionalis sekuler. Hal itu terkait dengan dihapusnya tujuh kata dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945.