Breaking News

Seminar Kerja Sama Kejati Sumatera Selatan dan FH Unsri: Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money melalui Deferred Procecution Agreement dalam Penanganan Perkara Pidana


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. 

Jendelakita.my.id. - Hari ini, Selasa, tanggal 26 Agustus 2025, bertempat di Tower Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Palembang, diselenggarakan sebuah kegiatan penting berupa seminar kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Seminar ini mengusung tema “Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset dan Follow The Money, Melalui Deferred Procecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana.” Tema tersebut dipilih karena dianggap relevan dengan perkembangan praktik penegakan hukum modern, khususnya dalam konteks pemberantasan tindak pidana yang semakin kompleks. Acara ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof. Dr. H. Jhoni Emerzon, SH., M.Hum., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya kerja sama akademisi dan aparat penegak hukum dalam mengembangkan strategi penanganan perkara pidana yang efektif. Kehadiran dua narasumber utama semakin memperkaya jalannya seminar, yakni Dr. Sumurung P. Simaremar, SH., MH., yang merupakan Wakil Ketua Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta Dr. Herdi Agusten, SH., M.Hum., selaku Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan. Kedua narasumber ini memaparkan perspektif berbeda namun saling melengkapi, baik dari sisi penuntutan maupun sisi peradilan, sehingga peserta seminar memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik pendekatan follow the asset dan follow the money dalam menangani kasus pidana.

Seminar ini mendapat antusiasme tinggi, terbukti dari banyaknya peserta yang hadir, mulai dari mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, civitas akademika, hingga tamu undangan lainnya. Suasana yang terbangun selama kegiatan berlangsung terasa hangat sekaligus interaktif. Para peserta terlibat aktif dalam diskusi karena materi yang dibawakan menyinggung isu-isu baru dalam penanganan kasus tindak pidana, khususnya terkait strategi pelacakan aset dan aliran dana dalam rangka menjerat pelaku kejahatan serta memulihkan kerugian negara. Salah satu poin penting yang disampaikan adalah bahwa sistem pendekatan ini sesungguhnya telah lama diterapkan di Amerika Serikat yang menganut sistem hukum Anglo Saxon. Melalui praktik Deferred Procecution Agreement, lembaga penegak hukum di Amerika memiliki mekanisme alternatif penyelesaian perkara yang tidak hanya menekankan pada aspek pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan kepada negara. Model inilah yang kemudian menjadi inspirasi untuk diterapkan di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Di Indonesia sendiri, konsep ini masih tergolong baru dan belum sepenuhnya dikenal oleh masyarakat luas maupun kalangan praktisi hukum. Karena itu, keberadaan seminar semacam ini menjadi momentum yang tepat untuk memperkenalkan sekaligus mengkaji kemungkinan penerapan pendekatan tersebut dalam sistem hukum nasional. Para narasumber menekankan bahwa Indonesia tidak bisa sepenuhnya menyalin sistem yang berlaku di Amerika, melainkan perlu melakukan adaptasi sesuai dengan karakteristik sistem hukum nasional yang menganut tradisi hukum civil law. Hal ini tentu membutuhkan kajian mendalam, baik dari sisi regulasi, praktik peradilan, maupun kesiapan aparat penegak hukum. Diskusi juga menyinggung tentang tantangan implementasi, seperti kesiapan regulasi, potensi konflik dengan asas legalitas, serta perlunya dukungan politik dan kebijakan pemerintah.

Dengan demikian, seminar kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya ini tidak hanya menjadi ajang transfer pengetahuan, tetapi juga ruang dialog konstruktif antara akademisi dan praktisi hukum. Kehadiran mahasiswa sebagai peserta turut memberi nilai tambah karena mereka mendapatkan wawasan baru yang dapat memperkaya pemahaman akademis sekaligus menambah bekal praktis di masa depan. Acara yang berlangsung penuh semangat ini menegaskan pentingnya sinergi antara lembaga pendidikan tinggi dan aparat penegak hukum dalam merumuskan inovasi strategi penanganan perkara pidana. Dengan memperkenalkan sistem pendekatan berbasis follow the asset dan follow the money melalui skema Deferred Procecution Agreement, diharapkan Indonesia dapat mengembangkan metode yang lebih efektif dalam pemberantasan kejahatan, sekaligus memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara berjalan seimbang.