Wali Kota Lubuk Linggau Hadiri DPRD Lubuklinggau Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2024 Sebagai Wujud Sinergi Eksekutif dan Legislatif
![]() |
Dok. Pemkot Lubuk Linggau |
Jendelakita.my.id. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Lubuklinggau telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Lubuklinggau dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Lubuklinggau, H. Rachmat Hidayat. Agenda utama dalam rapat paripurna ini adalah mendengarkan laporan dari Badan Anggaran DPRD Kota Lubuklinggau mengenai hasil pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Lubuklinggau Tahun 2024. Laporan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses legislatif yang harus dilalui sebelum sebuah raperda ditetapkan secara resmi menjadi perda.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada seluruh jajaran DPRD Kota Lubuklinggau atas kerja sama yang terjalin baik dalam proses pembahasan raperda. Menurutnya, keterlibatan aktif dan komitmen DPRD dalam membahas setiap aspek dalam raperda mencerminkan semangat kemitraan antara lembaga legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat Kota Lubuklinggau. Ia menyatakan bahwa pembahasan raperda ini telah dilaksanakan dengan seksama dan penuh tanggung jawab sejak disampaikannya dokumen Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau pada tanggal 23 Juni 2025. Proses pembahasan yang berjalan sesuai mekanisme ini menunjukkan bahwa seluruh pihak telah menjalankan fungsi dan perannya dengan optimal.
Dalam sambutannya, Wali Kota menekankan pentingnya keberlanjutan dalam proses penetapan regulasi daerah. Ia menjelaskan bahwa setelah raperda ini disahkan oleh DPRD, tahapan selanjutnya adalah menetapkannya sebagai Peraturan Daerah Kota Lubuklinggau. “Proses berikutnya akan ditetapkan sebagai Perda Kota Lubuklinggau dan secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Selatan untuk dievaluasi,” ungkapnya. Evaluasi dari Gubernur Sumatra Selatan merupakan bagian dari sistem pengawasan terhadap produk hukum daerah, guna memastikan bahwa perda yang ditetapkan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap selaras dengan kebijakan pembangunan daerah secara menyeluruh.
Dengan disahkannya Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Lubuklinggau berharap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan. Proses pertanggungjawaban ini juga menjadi bentuk akuntabilitas publik dari pemerintah daerah kepada masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perencanaan dan pelaksanaan APBD di tahun-tahun berikutnya. Komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi peningkatan pelayanan publik serta pembangunan yang berkelanjutan di Kota Lubuklinggau. (Rilis / ADV)