Aku Menguras Air Banjir, Engkau Menguras Alam
Penulis: H. Albar Sentosa Subari, S.H., S.U. (Pengamat hukum dan sosial)
Jendelakita.my.id – Kata “menguras” pada judul artikel ini menunjukkan hubungan yang saling berkorelasi antara satu variabel dengan variabel lainnya. Kalimat “aku Menguras Air Banjir” menggambarkan penderitaan yang dialami warga negara yang tinggal di daerah yang menghadapi banjir bandang dan longsor, seperti di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Berita dan foto suasana bencana banyak beredar di media sosial, memperlihatkan kondisi warga yang kehilangan harta benda bahkan nyawa.
Menurut para ahli, bencana alam yang dahsyat tidak hanya disebabkan oleh cuaca ekstrem, tetapi juga didorong oleh kerusakan hutan yang semakin parah, baik melalui pembangunan resmi seperti pembukaan jalan tol yang menembus gunung dan perbukitan, maupun melalui praktik illegal logging oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kerusakan hutan yang terus terjadi menyebabkan dampak besar ketika musim hujan datang, sehingga memunculkan peristiwa alam yang mengerikan. Pertanyaan pun muncul mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan tersebut.
Negara memiliki peran utama, termasuk dalam penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan yang selama ini dinilai tidak maksimal, karena pelaku hanya dihukum beberapa bulan, berbeda dengan kasus pencurian kecil seperti pencurian ayam yang dapat berujung hukuman bertahun-tahun.
Kerusakan lingkungan juga diperparah oleh kegiatan pertambangan, baik legal maupun ilegal, yang sering dilakukan tanpa memperhatikan dampak ekologis, seperti kasus Morowali yang sedang ramai diperbincangkan.
Peristiwa banjir dan longsor yang dialami saudara-saudara kita di Aceh, Sumut, dan Sumbar harus menjadi pelajaran agar tidak terulang pada tahun-tahun mendatang dengan segera mengambil langkah nyata.
Kerugian material maupun spiritual sangat besar, dialami oleh warga dan pemerintah, sehingga pembangunan yang menghabiskan anggaran besar menjadi sia-sia karena rusak seketika akibat ulah segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab. Secara hukum, mereka yang merusak lingkungan harus dijatuhi hukuman berat agar memberikan efek jera.

