Dua Pria Ditangkap di Lubuklinggau, Polisi Temukan Sabu 101 Gram di Saku Celana
Kedua tersangka yang diamankan adalah TMS (32), warga Desa Kampung Jeruk, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, dan H (33), warga Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika di Jalan Kenari, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan sesuai ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap kedua laki-laki tersebut.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 101 gram. Barang bukti tersebut disimpan oleh tersangka H di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Atas temuan tersebut, kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Lubuklinggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lubuklinggau, AKP Najamuddin, menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga akan mengedarkan narkotika di wilayah Kota Lubuklinggau dan sekitarnya. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu yang lebih luas.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar:
-
Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; atau
-
Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup.
Barang bukti yang disita:
-
Satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101 gram.
Polres Lubuklinggau mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan bebas dari pengaruh narkoba.