Breaking News

DePA-RI: Jangan Biarkan Viralitas Jadi “Pengadilan Media Sosial”


 

Foto bersama usai pengangkatan advokat baru, sekaligus perayaan HUT ke-2 DePA-RI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada 14 Agustus 2026 (Foto: Dok. DPP DePA-RI)

Jendelakita.my.id- Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengingatkan masyarakat agar viralitas di media sosial tidak menggantikan proses hukum yang semestinya. Pesan tersebut disampaikan Ketua Umum DePA-RI TM Luthfi Yazid saat pengangkatan advokat baru sekaligus perayaan HUT ke-2 DePA-RI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, 14 Agustus 2026.

Dalam siaran pers DPP DePA-RI, Sabtu (15/8), Luthfi menegaskan derasnya arus informasi digital tidak boleh menggeser prinsip due process of law dalam penegakan hukum.

Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum kini dapat viral dalam hitungan menit melalui potongan video, narasi sepihak, judul provokatif, hingga komentar warganet. Kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik sebelum proses hukum berjalan secara utuh.

“Media sosial boleh menjadi ruang menyampaikan pendapat, tetapi tidak boleh berubah menjadi ruang pengadilan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak bersalah sebelum adanya proses hukum yang fair,” kata Luthfi.

DePA-RI menilai setiap orang yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan perlakuan adil, kesempatan membela diri, serta pemeriksaan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum sesuai KUHAP.

Luthfi mengingatkan istilah “trial by social media” dapat terjadi ketika opini publik mendahului proses peradilan. “Jangan sampai algoritma menjadi hakim baru. Algoritma mengejar engagement, sedangkan hukum mengejar kebenaran dan keadilan. Tidak boleh Rule of Law digantikan oleh Rule of Algoritma,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya profesi advokat dalam menjaga konstitusi dan memastikan penegakan hukum tetap berada dalam koridor negara hukum. Menurutnya, setiap orang, termasuk mereka yang tidak populer atau diduga melakukan kesalahan, tetap berhak memperoleh pembelaan dan proses hukum yang adil.

“Ukuran profesionalisme advokat bukan apakah ia membela orang yang kita sukai, tetapi apakah ia tetap berdiri untuk prinsip hukum ketika orang yang dibelanya sedang tidak disukai publik,” kata Luthfi.

DePA-RI mengajak masyarakat, media, aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat literasi hukum digital dengan memeriksa sumber informasi, memahami konteks, serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jangan biarkan viralitas menggantikan ‘due process of law’. Jangan biarkan pengadilan media sosial menggantikan pengadilan yang sesungguhnya,” serunya.

DePA-RI menegaskan keadilan harus ditegakkan berdasarkan hukum, bukti, proses yang fair dan adil, serta putusan yang independen.