DPRD Musi Rawas Tetapkan 13 Propemperda Tahun 2025 sebagai Wujud Komitmen Legislasi untuk Pembangunan Daerah
Jendelakita.my.id. - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka penandatanganan nota kesepahaman dan penetapan keputusan DPRD tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Musi Rawas untuk Tahun Anggaran 2025. Rapat ini merupakan bagian penting dari proses legislasi daerah yang bertujuan untuk menyusun dan merancang peraturan daerah secara terencana dan sistematis sesuai kebutuhan masyarakat dan arah pembangunan daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Musi Rawas, Firdaus Cik Olah, S.E., M.I.Kom, dan dihadiri oleh 21 dari total 40 anggota DPRD. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno, serta perwakilan Forkopimda, dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas. Acara berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Musi Rawas pada Jumat, 2 Mei 2025.
Setelah membuka rapat, pimpinan paripurna mendengarkan laporan dari Kepala Bagian Persidangan, Amri Aziz, yang menyampaikan rangkuman proses persiapan rapat. Selanjutnya, pimpinan memberikan kesempatan kepada perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Musi Rawas untuk menyampaikan laporan lengkap mengenai rancangan Propemperda tahun 2025. Imam Kurniawan, selaku perwakilan Bapemda, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak, baik dari kalangan legislatif, eksekutif, maupun stakeholder lainnya yang telah berkontribusi dalam penyusunan Propemperda ini.
Dalam laporannya, Imam menyebutkan bahwa total rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Propemperda tahun 2025 berjumlah 13 Raperda. Dari jumlah tersebut, tujuh Raperda merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, sedangkan enam lainnya merupakan inisiatif DPRD. Usulan Raperda dari Pemkab antara lain meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pencegahan Permukiman Kumuh, RPJMD 2025–2029, Perlindungan Anak, Perubahan LP2B, serta Perubahan Struktur Organisasi Daerah. Sementara itu, Raperda inisiatif DPRD mencakup tanggung jawab sosial perusahaan, rencana umum penanaman modal, pemberdayaan UMKM, pengelolaan lingkungan hidup, penanggulangan kemiskinan, dan fasilitasi pemberantasan narkoba.
Penetapan Propemperda ini dipandang sebagai langkah strategis dalam mendukung kemajuan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas. Imam Kurniawan menekankan pentingnya regulasi sebagai pondasi hukum yang kokoh bagi daerah. Ia juga menyampaikan permohonan kepada pimpinan DPRD untuk menyetujui ke-13 Raperda tersebut secara resmi. Selain itu, Imam menyoroti pentingnya kesiapan dari pihak eksekutif, khususnya OPD pengusul Raperda, untuk segera melengkapi dokumen pendukung seperti naskah akademik dan data teknis agar pembahasan Raperda dapat berjalan efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Rilis/Adv)