Polres Muratara Ungkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Rakitan di Desa Sungai Jernih
![]() |
foto Barang Bukti (Dokumentasi Polres Muratara) |
Jendelakita.my.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan senjata api rakitan tanpa hak atau secara melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 (27/6/2025).
Tersangka berinisial AMIR alias Amir Sih (40), seorang pedagang asal Desa Sungai Jernih, Kecamatan Muara Rupit, diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Muratara pada Kamis malam, 26 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya warga yang menyimpan senjata api ilegal. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolres Muratara memerintahkan Kasat Reskrim Iptu Nasirin, S.H., M.H., untuk menindaklanjuti laporan melalui penyelidikan yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Hanif Faranzandi, S.Tr.K.
Dalam proses penggeledahan di rumah tersangka, petugas berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
Selain senjata api rakitan, petugas juga mengamankan dua butir peluru kaliber 3.8 mm sebagai barang bukti. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Muratara untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan responsif dari jajaran kepolisian dalam menjaga keamanan serta memberantas peredaran senjata api ilegal di wilayah hukum Polres Muratara.