Ketua PWI Sumsel: Anggota yang Lulus PPPK atau ASN Otomatis Gugur dari Keanggotaan
Jendelakita.my.id. — Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Selatan, Kurnaidi, ST, menegaskan bahwa setiap anggota PWI yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) secara otomatis gugur dari keanggotaan organisasi. Pernyataan tegas ini disampaikannya dalam keterangan resmi di Kantor PWI Sumsel pada Selasa, 3 Juni 2025. Menurut Kurnaidi, kebijakan tersebut merupakan implementasi langsung dari Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI yang mengatur syarat keanggotaan secara rinci.
Kurnaidi menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pembahasan organisasi dan penyesuaian dengan PD/PRT PWI, anggota yang telah diangkat sebagai PPPK maupun ASN tidak lagi memenuhi kriteria sebagai wartawan aktif. Hal ini karena status sebagai aparatur negara tidak sejalan dengan prinsip dasar profesi jurnalis yang menuntut independensi dan kebebasan dari intervensi birokrasi. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat otomatis tanpa perlu proses pemberhentian administratif tambahan, karena telah diatur jelas dalam regulasi internal PWI.
“Dalam PD/PRT PWI Bab III Pasal 6 Ayat (4) huruf (b), disebutkan bahwa keanggotaan PWI berakhir secara otomatis apabila yang bersangkutan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau menjadi pejabat negara. Ini juga mencakup PPPK karena kedudukannya sebagai bagian dari aparatur negara,” jelasnya. Kurnaidi menambahkan bahwa prinsip dasar tersebut diterapkan demi menjaga profesionalisme dan integritas organisasi, sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap wartawan sebagai pilar keempat demokrasi.
Lebih lanjut, Kurnaidi menilai bahwa ketika seseorang telah menjadi bagian dari birokrasi pemerintahan, maka objektivitas dan fungsi kontrolnya sebagai jurnalis berisiko terganggu. Dalam konteks ini, keputusan untuk mengakhiri keanggotaan secara otomatis bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan langkah preventif untuk menghindari konflik kepentingan yang dapat merusak citra pers nasional. “Organisasi profesi seperti PWI wajib menjaga marwah profesi dan integritas anggotanya,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan tersebut, PWI Sumsel telah menginstruksikan kepada seluruh pengurus PWI kabupaten/kota untuk segera melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap keanggotaan, khususnya bagi anggota yang diketahui telah mengikuti atau lulus seleksi PPPK dan ASN. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh anggota PWI benar-benar merupakan wartawan aktif yang tidak terikat pada birokrasi pemerintahan. “Kami ingin keanggotaan PWI tetap bersih, profesional, dan sesuai dengan aturan organisasi. Oleh karena itu, kami minta pengurus daerah untuk menindaklanjuti instruksi ini secara serius,” tambahnya.
Kurnaidi, yang akrab disapa Kuyung Kur, kembali menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen PWI dalam menjaga etika profesi jurnalistik. Ia berharap seluruh anggota dapat memahami dan menghormati keputusan organisasi demi terciptanya insan pers yang independen dan berintegritas.