Breaking News

MBT Insight: Memahami Syariat dan Tata Kelola Qurban yang Amanah Menjelang Idul Adha 1446 H

 

Dr. Mariman Darto, M.Si. (baitut-tholibin.kemdikbud.go.id)

Jendelakita.my.id. - Menjelang peringatan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Masjid Baitut Tholibin yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk pertama kalinya menggelar sebuah webinar bertajuk MBT Insight: Syariat Qurban - Halal, Haram dan Tata Kelola yang Amanah. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2025 yang lalu dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Masjid Baitut Tholibin. Penyelenggaraan webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para peserta, yang sebagian besar merupakan pegawai Kemendikdasmen, mengenai makna dari Hari Raya Idul Adha, yang juga dikenal sebagai Idul Qurban.

Dalam sambutannya, Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Talenta sekaligus Ketua Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Baitut Tholibin, Mariman Darto, menjelaskan bahwa qurban merupakan sebuah ibadah yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Ia menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap esensi dan pelaksanaan ibadah qurban, termasuk wacana mengenai kemungkinan distribusi hasil qurban dalam bentuk makanan siap saji. “Momen ini digunakan untuk saling berbagi pengetahuan. Apakah dimungkinkan memberikan qurban dalam bentuk makanan siap saji seperti rendang, bakso, dan sebagainya?” ungkap Mariman. Hal ini menurutnya menjadi topik yang layak untuk dikaji lebih dalam guna memastikan bahwa bentuk penyampaian qurban tetap sesuai dengan syariat Islam.

Mariman juga menyoroti persoalan terkait kurangnya pemahaman masyarakat terhadap syariat dan tata kelola qurban yang amanah. Ia mengungkapkan bahwa distribusi daging qurban yang dilakukan setelah satu bulan sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah hal tersebut masih sesuai dengan ketentuan syariat qurban. “Untuk itu, pertanyaan tersebut perlu dijelaskan dalam forum webinar ini, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang meluas di masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu narasumber dalam webinar, Dewan Pengawas Syariat Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Muhib Rosyidi, menyampaikan bahwa syariat qurban dapat dilihat dari berbagai perspektif, mulai dari sisi sejarah dan ibadah, kondisi hewan qurban, tata cara penyembelihan, hingga manfaat dan dampaknya terhadap masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya amanah dari panitia qurban dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, makna qurban tidak hanya terbatas pada penyembelihan hewan dan pembagian daging semata. “Makna qurban bukan sekadar daging, karena Allah tidak menerima daging dan darahnya, tetapi yang diterima adalah ketakwaannya,” tutur Muhib.

Lebih lanjut, Muhib menambahkan bahwa ibadah qurban juga memiliki dimensi sosial dan ekonomi yang berdampak pada ketahanan pangan. Ia mengutip data tahun 2023 mengenai konsumsi daging di Indonesia yang hanya mencapai 11 kilogram per kapita per tahun, sebuah angka yang cukup rendah dan berpotensi mempengaruhi masalah kesehatan seperti stunting. Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk memahami manfaat qurban tidak hanya sebagai ibadah, tetapi juga sebagai kontribusi terhadap kesejahteraan bersama.