Breaking News

Harmonisasi Regulasi, Wali Kota Lubuk Linggau Tegaskan Komitmen Wujudkan “Linggau Juara”

 

FB/Diskominfo Lubuklinggau

Jendelakita.my.id. - Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat, menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) yang diselenggarakan di Aula Musi, Lantai 2 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Jenderal Sudirman KM 3,5 Palembang, pada Selasa, 3 Juni 2025. Dalam kegiatan ini, Wali Kota didampingi oleh Sekretaris Daerah Kota Lubuk Linggau, H. Trisko Defriyansa. Kehadiran mereka dalam forum strategis tersebut bertujuan untuk mengajukan serta menyelaraskan sejumlah regulasi yang dirancang oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota H. Rachmat Hidayat memaparkan tujuh rancangan regulasi yang tengah disusun, terdiri dari satu Raperda dan enam Raperkada. Adapun Raperda yang diajukan adalah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Lubuk Linggau Tahun 2025–2029. Sementara itu, enam Raperkada lainnya meliputi: Raperwal tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025; Raperwal tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 84 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui Jalur Pendidikan Formal; Raperwal tentang Pedoman Pengembangan dan Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dan UMKM; Raperwal tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Modal Usaha bagi Pelaku Usaha Mikro; Raperwal tentang Standar Harga Satuan; serta Raperwal tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Pemberdayaan Masyarakat bertajuk “Linggau Juara”.

Menurut Wali Kota, harmonisasi regulasi merupakan proses krusial dalam memastikan bahwa berbagai kebijakan dan program pembangunan yang dirancang oleh pemerintah daerah dapat diimplementasikan secara efektif, tanpa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menekankan pentingnya regulasi sebagai dasar hukum dalam menjalankan program strategis, seperti Program Koperasi Merah Putih yang merupakan bagian dari kebijakan nasional di bawah arahan Presiden Prabowo, serta pemberian bantuan kepada UMKM sebagai bagian dari misi daerah "Linggau Juara" untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, Wali Kota juga memaparkan beberapa program unggulan yang telah diluncurkan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, di antaranya layanan kesehatan gratis bagi masyarakat, pemasangan gigi palsu gratis, penyediaan rumah singgah bagi warga Lubuk Linggau yang menjalani pengobatan di RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang, serta bantuan modal usaha sebesar Rp2 juta untuk pelaku UMKM. Program-program ini diharapkan dapat mendorong pemberdayaan masyarakat secara langsung dan memperkuat ekonomi lokal.

Menutup sambutannya, Wali Kota H. Rachmat Hidayat menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel atas sinergi dan dukungan dalam proses penyusunan Raperda dan Raperkada. Ia berharap kerja sama yang sudah terjalin dengan baik ini dapat terus ditingkatkan guna menciptakan regulasi yang responsif dan berpihak pada kepentingan rakyat. Dengan kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah dan instansi vertikal, diharapkan visi pembangunan daerah menuju Linggau Juara dapat terwujud secara optimal dan berkelanjutan.