Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau Tangkap Pemuda Diduga Pengedar Sabu 10,67 Gram
![]() |
Foto : Dok. Polres Lubuk Linggau |
Jendelakita.my.id. - Seorang pemuda berinisial MA (28), yang diduga kuat sebagai pemuja barang haram berupa narkotika, berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, pada Senin, 26 Mei. Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Cereme Dalam, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau. Proses penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut, yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Merespons laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Najamuddin, bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan MA yang merupakan warga Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, berada di tempat tersebut dengan gerak-gerik mencurigakan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap MA, dan menemukan sebuah tas selempang berwarna hitam bermerek Polo Danny yang sedang dibawanya. Setelah dibuka, di dalam tas tersebut terdapat sebuah kantong kresek berwarna putih, yang berisi sebuah kotak makanan ringan bermerek Chocolatos. Pemeriksaan lebih lanjut terhadap isi kotak tersebut mengungkapkan adanya sebuah bungkus kotak rokok tanpa merek yang menyimpan satu plastik klip berisi kristal-kristal putih. Berdasarkan pengamatan awal, kristal tersebut diduga merupakan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 10,67 gram.
Setelah barang bukti ditemukan, MA langsung diamankan beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pasal tersebut mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan distribusi narkotika dengan ancaman hukuman yang berat sebagai bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan narkoba yang semakin meresahkan.
Menanggapi penangkapan ini, Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamuddin, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan wujud nyata komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika. "Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Sinergitas antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi narkotika," tegas AKP Najamuddin. Dengan adanya kolaborasi yang solid antara aparat dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat semakin efektif dan membawa dampak positif bagi keamanan serta ketertiban lingkungan.