Breaking News

Produk Makanan Nonhalal


Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari

Jendelakita.my.id. - Baru-baru ini, beredar di media massa dan media sosial sebuah pengakuan dari pengelola makanan/restoran "Ayam Goreng Widuran" yang beralamat di Jalan Sultan Syahril Nomor 71, Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah. Usaha tersebut telah berdiri sejak tahun 1973, yang berarti telah mendekati usia setengah abad.

Baru pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025, kasus ini menjadi sorotan masyarakat, termasuk dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bapak Anwar Abbas, dalam konferensi pers yang dilansir oleh media pada Senin, 26 Mei 2025, menyampaikan bahwa kasus Ayam Goreng Widuran di Solo harus dibawa ke jalur hukum.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang telah berlaku sejak tahun 2014, setiap makanan dan minuman wajib mencantumkan informasi tentang kehalalannya. Dengan demikian, khususnya konsumen Muslim dapat mengetahui dan menghindari makanan dan minuman tersebut karena mereka mengetahui bahwa itu termasuk sesuatu yang diharamkan secara syar‘i.

Adapun argumentasi yang dikemukakan oleh pengelola restoran Widuran, yakni bahwa mereka tidak mengetahui adanya peraturan perundang-undangan tersebut, bukanlah alasan yang dapat diterima untuk membenarkan pelanggaran. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku disebutkan bahwa setiap peraturan yang telah disahkan oleh negara (ditandatangani oleh Presiden dan diumumkan dalam Lembaran Negara) dianggap telah diketahui oleh seluruh masyarakat. Berlaku prinsip: “Setiap orang dianggap tahu hukum sejak diberlakukan.”

Dengan demikian, sebagai pengamat hukum, saya sependapat dengan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Bapak Anwar Abbas, bahwa persoalan Ayam Goreng Widuran di Solo harus dibawa ke jalur hukum. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi pidana, perdata, maupun administratif.

Pengelolanya harus dapat mempertanggungjawabkan secara hukum. Setidaknya, perlu dilakukan penutupan operasional (sementara maupun tetap), termasuk pencabutan izin usaha jika memang izin tersebut masih ada dan berlaku.

Namun sangat disayangkan, mengapa hal ini bisa berlangsung selama puluhan tahun tanpa terpantau oleh dinas atau instansi pemerintah daerah Kota Solo yang berwenang, baik saat proses perpanjangan izin maupun pengawasan rutin?