Breaking News

Polsek Lubuk Linggau Timur I Tangkap Pria Pelaku Pencurian dengan Pemberatan dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Foto: Dokumentasi Polres Lubuklinggau

Jendelakita.my.id. - Dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2025, Tim Elang Timur dari Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin, 12 Mei 2025. Tindakan pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka berinisial BF alias Timang, berusia 35 tahun, diketahui merupakan warga Jalan Rambutan No. 29, RT. 08, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur I, AKP Rodiman, menjelaskan bahwa kasus pencurian tersebut terjadi pada Jumat malam, 2 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, bertempat di kediaman korban bernama Muhammad Martainta. Rumah korban berada di Jalan Rambutan RT. 08, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I. Kejadian bermula ketika ibu korban, Hasanah, menyadari bahwa mesin air yang biasa digunakan di rumah mereka telah hilang. Keesokan harinya, seorang saksi bernama Lily, yang merupakan tetangga korban, menghubungi korban dan menyampaikan bahwa ia melihat seseorang yang dikenalnya sebagai BF alias Timang sedang memanjat pagar rumah korban dan membawa pergi satu buah dandang besar milik korban.

Menindaklanjuti informasi tersebut, korban segera melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I. Dalam laporan yang disampaikan, korban mengalami kerugian materiil berupa satu unit mesin air merek Panasonic dan dua buah dandang besar berkapasitas 266 liter. Total kerugian ditaksir mencapai Rp2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Menyikapi laporan tersebut, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I segera melakukan penyelidikan intensif. Upaya yang dilakukan meliputi olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta pengumpulan bukti-bukti pendukung lainnya. Dari hasil penyelidikan tersebut, aparat meyakini bahwa pelaku utama pencurian adalah BF.

Selanjutnya, pada Minggu malam, 11 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Henky Mirwadi berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. Penangkapan dilakukan di depan PD. Eko, Kelurahan Taba Jemekeh. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, BF mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Saat ini, tersangka telah diamankan dan proses hukum tengah berlangsung sesuai prosedur yang berlaku.

Kapolres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing. Masyarakat juga diharapkan proaktif dalam melaporkan segala bentuk tindak kriminal kepada pihak kepolisian guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kota Lubuk Linggau.