Breaking News

Polsek Lubuk Linggau Timur Berhasil Ungkap Kasus Pungli di Terminal Pasar Muara dalam Operasi Sikat I Musi 2025

Foto: Dokumentasi Polres Lubuklinggau
Jendelakita.my.id. - Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025, Polsek Lubuk Linggau Timur yang berada di bawah naungan Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana premanisme dan pungutan liar (pungli) yang terjadi di kawasan Terminal Pasar Muara, tepatnya di RT. 04, Kelurahan Dempo, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, pada hari Minggu, 11 Mei 2025. Keberhasilan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penertiban terhadap berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), terutama praktik-praktik premanisme yang meresahkan warga.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga kuat melakukan pungli terhadap para pengguna jasa parkir di kawasan Pasar Muara. Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DA (28), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jl. Nangka Kacung, RT. 04, Kelurahan Ponorogo, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, serta AK (28), seorang buruh yang merupakan warga Desa Lubuk Blimbing I, Kecamatan Sindang Beliti, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Keduanya tertangkap tangan saat meminta sejumlah uang kepada pengendara kendaraan yang hendak memarkirkan kendaraannya tanpa memiliki identitas atau surat tugas resmi sebagai petugas parkir.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah menarik uang parkir secara ilegal dari para pengemudi, tanpa izin atau wewenang dari instansi terkait, yang tentunya bertentangan dengan ketentuan hukum dan aturan yang berlaku. Dari hasil penangkapan, personel Polsek Lubuk Linggau Timur berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp49.000,- yang terdiri atas satu lembar uang pecahan Rp10.000,-, dua lembar uang pecahan Rp5.000,-, dan tujuh belas lembar uang pecahan Rp2.000,-.

Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bukti nyata kehadiran dan komitmen Polri dalam menjaga rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, terutama di tempat-tempat umum dan vital seperti pasar dan terminal. Hal ini juga menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang selama ini menjadi keresahan publik.

Setelah diamankan, kedua pelaku tidak langsung diproses hukum, namun diberikan sanksi pembinaan. Mereka diminta untuk membuat surat pernyataan yang berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum di kemudian hari. Langkah ini diambil sebagai bentuk pendekatan humanis namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum.

Polsek Lubuk Linggau Timur juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif terhadap segala bentuk premanisme dan pungli. Hal ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap Operasi Sikat I Musi 2025 dan merupakan komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang tertib, aman, dan kondusif.