Polsek Karang Dapo Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dalam Operasi Sikat I Musi 2025
Jendelakita.my.id. - Unit Reskrim Polsek Karang Dapo berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Kedua kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2025. Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dua laporan polisi, yaitu LP/B-13/IV/2025 dan LP/B-14/V/2025, masing-masing tertanggal 22 April dan 5 Mei 2025.
Tersangka dalam kasus ini adalah M. Sandri alias Cundri bin Burhan, seorang petani berusia 28 tahun, warga Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Ia telah menjadi target operasi Unit Reskrim Polsek Karang Dapo karena diduga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian di wilayah tersebut. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, setelah aparat menerima informasi mengenai keberadaan tersangka di sebuah pondok lapak sawit di Desa Beringin Makmur I, Kecamatan Rawas Ilir.
Kapolsek Karang Dapo, IPTU Khoiril Hambali, SH., langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Henry Erwin, SH., beserta tim untuk melakukan penangkapan. Setelah diberikan arahan, tim bergerak ke lokasi dan berhasil menemukan tersangka pada Minggu, 11 Mei 2025, pukul 00.30 WIB. Saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan dengan menebaskan parang ke arah petugas, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Puskesmas Karang Dapo untuk perawatan, sebelum diamankan ke Polsek Karang Dapo guna proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui terlibat dalam dua laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan. Dalam kasus pertama, LP/B-13/IV/2025, yang terjadi pada 21 April 2025 di Kecamatan Karang Dapo, tersangka mencuri uang sebesar Rp2.000.000 dan satu unit senapan angin dari rumah korban Dwi Prasetya Fajar Sidiq. Barang bukti yang diamankan berupa tas pinggang warna hitam dan sebilah parang. Dalam kasus kedua, LP/B-14/V/2025, yang terjadi pada 5 Mei 2025, tersangka mencuri uang Rp1.750.000, satu gelang emas, dan dua unit handphone dari rumah korban Lili Suryani. Barang bukti berupa tas kecil berwarna pink dan satu buah linggis turut diamankan.
Tersangka M. Sandri alias Cundri merupakan residivis dengan tiga catatan pidana serupa sebelumnya. Ia pernah dihukum pada tahun 2017, 2021, dan 2023 dengan vonis penjara antara 1 tahun 4 bulan hingga 1 tahun 8 bulan. Saat ini, Unit Reskrim Polsek Karang Dapo masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus serupa lainnya. Tindakan yang telah dilakukan oleh penyidik antara lain inventarisasi laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, penahanan, serta pelengkapan administrasi penyidikan dan pengiriman SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan).