Polres Lubuk Linggau Ungkap Aksi Curas Berujung Penangkapan Residivis Curat
Foto Dokumentasi Polres Lubuk Linggau
Jendelakita.my.id. - Tim Macan Linggau dari Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana.
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 26 Juli 2022 sekitar pukul 02.40 WIB, di Jalan Dayang Torek, Kelurahan Ulak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.
Korban dalam kasus ini adalah Dadang Priwansyah, seorang karyawan swasta yang berdomisili di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Kejadian bermula saat korban bertamu ke kosan temannya, Sulis Saputri, di Kelurahan Sidorejo sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak lama kemudian, tiga orang teman dari Sulis turut datang dan bergabung dalam pertemuan tersebut.
Dalam obrolan, salah satu pelaku sempat meminta untuk meminjam sepeda motor milik korban, namun permintaan tersebut ditolak oleh Sulis.
Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk mengantarkan mereka ke rumah temannya, dan korban pun menyanggupi permintaan itu.
Mereka kemudian berangkat bersama dengan sepeda motor korban secara berboncengan empat.
Namun, di tengah perjalanan, salah satu pelaku meminta untuk berhenti.
Saat korban menghentikan motor, ketiga pelaku langsung turun dan salah satu dari mereka mengacungkan pisau ke arah perut korban.
Mereka lalu menggeledah korban dan berhasil mengambil dompet berisi uang tunai sebesar Rp3.000.000 serta satu unit HP merk OPPO A5S warna merah.
Saat pelaku hendak mengambil kunci motor, korban melawan dan berteriak minta tolong sehingga para pelaku melarikan diri.
Sebelumnya, salah satu pelaku berinisial ASP (20) telah berhasil ditangkap.
Pada Senin, 19 Mei 2025 pukul 16.00 WIB, Tim Macan Linggau yang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno, kembali melakukan penyelidikan terhadap pelaku lain yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni DI (21).
Berdasarkan informasi lapangan, tersangka DI diketahui berada di rumahnya.
Tim kemudian melakukan pemetaan dan langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses interogasi, DI mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan tersebut bersama ASP dan seorang pelaku lain berinisial G, yang hingga kini masih buron.
HP hasil rampasan telah dijual dan uangnya dibagi bertiga, sementara uang tunai dipakai DI untuk berjudi online.
Selain itu, DI juga diketahui pernah terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan modus pembongkaran rumah bersama rekannya, OBI, yang kini tengah menjalani hukuman.
Kasus tersebut dilaporkan melalui LP Nomor: LP/B/75/VI/2023 tertanggal 8 Juni 2023 di Polsek Lubuk Linggau Barat.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya yang masih buron.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor bila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan di wilayahnya.
Saat ini, tersangka DI masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lubuk Linggau.