Polisi Linggau Tangkap Pelaku Curat Gunakan Kunci T, Rekan Pelaku Masuk DPO
Foto Dokumentasi Polres Lubuk Linggau
Jendelakita.my.id. - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025, Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Linggau Timur yang berada di bawah naungan Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kejadian pencurian ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 11 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, tepatnya di belakang Cafe Bells yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT.01, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.
Korban dalam peristiwa tersebut adalah M. Lius Revaldo, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Garuda Hitam RT.02, Kelurahan Pasar Permiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Pada saat kejadian, korban yang diketahui bekerja sebagai karyawan di Cafe Bells memarkirkan sepeda motornya di area parkir. Namun, saat hendak memindahkan kendaraannya karena kondisi cuaca hujan, korban mendapati bahwa sepeda motornya telah raib. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke Polsek Lubuk Linggau Timur guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi serta menangkap seorang tersangka berinisial AM (29), warga Jalan Garuda, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Meski berhasil ditangkap, tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polsek karena saat ini yang bersangkutan telah lebih dahulu ditahan oleh Satuan Reskrim Polres Lubuk Linggau dalam kasus tindak pidana Curanmor lainnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka AM mengakui bahwa dirinya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik korban dengan menggunakan alat bantu berupa kunci letter “T”. Aksi tersebut tidak dilakukannya seorang diri, melainkan bersama seorang rekannya berinisial D, yang saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka AM juga mengungkapkan bahwa dirinya adalah pelaku utama sekaligus otak perencanaan dari tindak kejahatan tersebut.
Barang bukti yang dicuri berupa satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih biru dengan nomor polisi BG 5471 SB. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp 14.000.000,- (empat belas juta rupiah). Dari hasil penjualan motor tersebut, tersangka AM mendapatkan bagian sebesar Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), yang kemudian dihabiskan untuk membeli narkotika jenis sabu serta bermain judi slot online.
Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Timur, AKP Rodiman, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya pencurian kendaraan bermotor. Hal ini menjadi komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya selama pelaksanaan Operasi Sikat Musi 2025. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang turut terlibat.