Nilai nilai Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Hukum
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id. - Negara modern yang melakukan pembaharuan dalam menegakkan demokrasi niscaya mengembangkan prinsip konstitusionalisme.
Menurut Friedrich, negara modern yang melakukan pembaharuan demokrasi, prinsip konstitusionalisme adalah yang sangat efektif, terutama dalam rangka mengatur dan membatasi pemerintahan negara melalui undang-undang. Basis pokok adalah kesepakatan umum atau persetujuan (konsensus) antara mayoritas rakyat, mengenai bangunan yang diidealkan berkenaan dengan negara (Assidiqie, 2005: 25).
Organisasi negara itu yang diperlukan oleh warga masyarakat politik agar kepentingan mereka bersama dapat dilindungi atau dipromosikan melalui pembentukan dan penggunaan mekanisme yang disebut negara.
Dalam hubungan ini sekali lagi kata kuncinya adalah consensus atau general agreement. Bagi bangsa Indonesia consensus itu terjadi tatkala disepakati nya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 (Endang S. Anshori).
Jika kesepakatan itu runtuh, Maka runtuh pula legitimasi kekuasaan negara yang bersangkutan.
Hal ini misalnya pernah terjadi pada tiga peristiwa besar dalam sejarah umat manusia yaitu revolusi Perancis tahun 1789, di Amerika pada tahun 1776 dan di Rusia pada tahun 1917 . Adapun di Indonesia terjadi pada tahun 1965 dan 1998 yaitu gerakan reformasi (Assidiqie, 2005: 25).
Konsensus yang menjamin tegaknya Konstitusionalisme negara modern pada proses reformasi untuk mewujudkan demokrasi, pada umumnya bersandar pada tiga elemen kesepakatan (consensus), yaitu
1, kesepakatan tentang tujuan dan cita-cita bersama;
2, kesepakatan tentang the rule of law sebagai landasan pemerintahan atau penyelenggaraan negara;
3, kesepakatan tentang bentuk institusi institusi dan prosedur ketatanegaraan (Andrews, 1968: 12)..
Namun demikian kesepakatan untuk mewujudkan suatu bangsa tersebut bagi bangsa Indonesia terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, melalui proses sejarah.
Secara sejarah Pancasila adalah merupakan suatu pandangan hidup bangsa Indonesia yang nilai nilai nya sudah ada sebelum secara yuridis bangsa Indonesia membentuk negara.
Menurut M. Yamin berdirinya negara kebangsaan Indonesia terbentuk melalui tiga tahapan yaitu pertama zaman Sriwijaya di ba ah wangsa Syailendra (sejak 600) yang bercirikan kedatuan, kedua zaman Majapahit (1293-1525) yang bercirikan keprabuan.
Kedua fase kebangsaan Indonesia itu diistilahkan M. Yamin dengan kebangsaan Indonesia lama.
Kemudian ketiga, negara kebangsaan modern, yaitu negara Indonesia yang merdeka (sekarang negara Proklamasi 17 Agustus 1945) (sekretariat negara Republik Indonesia, 1995:11).
Secara kultural, dasar dasar pemikiran tentang Pancasila dan nilai nilai Pancasila berakar pada nilai nilai kebudayaan dan nilai nilai religius yang dimiliki bangsa Indonesia sendiri sebelum mendirikan negara (Notonegoro, 1975).
Nilai nilai kebudayaan dan religius yang telah ada pada bangsa Indonesia, kemudian dibahas dan dirumuskan oleh the founding father bangsa Indonesia, yang kemudian disepakati dalam suatu konsensus sebagai dasar hidup bersama dalam suatu negara Indonesia.
Berdasarkan pembahasan tersebut maka sebenarnya nilai nilai Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu realitas objektif yang ada pada bangsa Indonesia sebagai suatu aksidensia , yaitu suatu sifat, nilai nilai, ciri has yang secara objektif ada pada bangsa Indonesia. Oleh karenanya tidak lah mengherankan jikalau Soekarno menegaskan bahwa nilai nilai Pancasila suatu Weltanschauung bangsa Indonesia.
Oleh karena itu untuk mencapai tujuan dalam kehidupan kebangsaan dan kenegaraan terutama dalam melaksanakan pembangunan dan pembaharuan maka harus mendasarkan pada suatu kerangka pikir, sumber nilai serta arahan yang didasarkan pada nilai nilai Pancasila.
*) Penulis Adalah Ketua Jejaring Panca Mandala Sriwijaya