Lebel Halal Mengandung Babi?
Tulisan Oleh : H. Albar Sentosa Subari
Jendelakita.my.id. - Halal, merupakan jaminan bagi umat muslim untuk menkonsumsi makanan maupun minuman yang beredar di pasaran (tempat tempat penjualan) baik di pasar tradisional maupun di pasar tradisional.
Namun akhirnya akhirnya ini kita dihebohkan oleh berita dan benar adanya bahwa "Makanan - minuman yang berlebel Halal" ada yang mengandung barang haram (babi).
Alangkah ironisnya cara cara produsen yang melakukan atau memanfaatkan aturan yang tersebut untuk melakukan hal hal pelanggaran hukum (agama dan hukum negara) guna mendapatkan keuntungan.
Patut diduga suatu produk makanan-minuman yang awalnya saat mendapatkan Lebel Halal memang benar benar halal (setelah melalui uji laboratorium).
Namun dalam proses pembuatan dan penjualan dilakukan dengan memasukkan unsur unsur zat yang mengandung barang haram (babi).
Untuk itu saya sebagai pengamat hukum dan sosial menganjurkan kepada instansi yang berwenang untuk melakukan inspeksi (pemeriksaan) rutin di lokasi lokasi penjualan secara rutin.
Dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku (produsen) yang melanggar aturan hukum.
Tentu untuk melakukan tindakan hukum dilakukan dengan penegakan hukum yang berwenang mengambil tindakan atau yang berhak menjatuhkan hukuman. (Hukuman berat dengan mencabut izin produksi dan izin edar. Karena telah menodai hukum agama Islam.
*) Penulis Adalah Pengamat Hukum dan Sosial