Breaking News

Kapolres Musi Rawas Jadi Pemateri Bimtek Training Of Trainer Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Musi Rawas Tahun 2024 Sebagai Bentuk Edukasi Hukum Ke Seluruh PPK

Jendelakita.my.id. - Kapolres Musi Rawas memberikan materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Training of Trainer (TOT) tentang Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Musi Rawas 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Musi Rawas (KPUD Mura) di FamVida Hotel pada hari Senin, 2 September 2024.

Dalam acara tersebut, Ketua KPUD Mura, Ania Trisna, diwakili oleh Komisioner KPUD Mura, Hengki Tornado, turut hadir bersama para Ketua PPK dan petugas PPK dari seluruh kecamatan di Kabupaten Musi Rawas.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, menjadi salah satu pemateri utama, didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi, SH, Kanit Pidsus, Ipda Niko Rosbarinto, SH, serta personel Unit Pidsus Satreskrim Polres Musi Rawas. Selain itu, Komisioner KPUD Mura, Hengki Tornado, juga memberikan materi bersama dengan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Dalam penyampaian materinya, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH, menjelaskan pentingnya kehadirannya secara langsung dalam Bimtek TOT terkait Tata Kerja dan Kode Etik Badan Adhoc pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Menurutnya, materi yang disampaikan sangat penting, karena berkaitan dengan Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum serta Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024 yang mengubah Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc.

Kapolres menekankan bahwa keikutsertaan PPK dan PPS dalam Pilkada Serentak 2024 merupakan suatu kehormatan, asalkan dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, Kapolres Mura hadir untuk memberikan materi sebagai bagian dari upaya pengawalan sesuai aturan, serta menyampaikan pesan kepada sekitar 70 PPK agar mereka menjalankan tugas dengan integritas, kejujuran, dan keadilan.

Kapolres juga mengingatkan adanya ancaman pidana bagi mereka yang melanggar hukum atau aturan yang berlaku, sehingga penting bagi para peserta untuk memahami dan mematuhi kode etik.

"Sebab, ini sangat penting sesuai dengan materi yang akan saya sampaikan pada hari ini, Peraturan KPU Nomor 08 Tahun 2022, Tentang Pembentukan dan Tata Cara Kerja Badan Adhoc Badan Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU No. 638 Tahun 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan KPU No. 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota," ujar Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa tujuan utama dari materi yang disampaikan adalah agar Pilkada di Kabupaten Musi Rawas berjalan aman dan kondusif, serta menghasilkan pemimpin daerah yang diinginkan oleh masyarakat.

Kapolres juga mengingatkan bahwa semua pihak harus bersinergi dan tidak berpihak pada salah satu calon, karena hal tersebut dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Di sisi lain, Komisioner KPUD Mura, Hengki Tornado, yang mewakili Ketua KPUD Mura, menegaskan bahwa tujuan Bimtek TOT ini adalah untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang tentram dan aman, serta menghindari hal-hal negatif.

Setelah Bimtek ini, materi yang disampaikan diharapkan dapat diteruskan kepada PPS, sehingga tidak ada penyimpangan atau pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

Hengki Tornado juga mengingatkan PPK untuk selalu mematuhi aturan, menjaga komunikasi yang baik, dan memahami tugas serta fungsi masing-masing, agar tidak ada pelanggaran yang terjadi.***