Kurangnya Sosialisasi Siapa Yang Bertanggung Jawab
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Memang seperti sudah menjadi bagian penutup dari suatu Peraturan Perundangan undangan yang dilahirkan oleh negara kita berbunyi : Undang Undang ini (atau peraturan lain nya biasanya tercantum pada pasal terakhir) mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya dan seterusnya...............
Konsekuen dari pasal tersebut akan berdampak bagi masyarakat atau warga yang berkepentingan. Dampak tersebut bisa berdampak positif tapi jarang, umumnya berdampak negatif.
Contohnya seperti yang terjadi sebagaimana di muat diberitakan oleh harian pagi tanggal 3 Juli 2024, berjudul Harus nya Gaji Saya Disetop Saat 58 Tahun.
Lengkap nya cerita itu seorang guru Taman Kanak Kanak (TK) bernama kita singkat saja A, diminta kembali uang negara Rp. 75. Juta kurang lebih.seteleh dirinya pensiun. Ia pun mengaku tak sanggup memenuhi itu. Hal ini terungkap setelah guru tersebut berusia 60 tahun.
Beliau ini seorang guru TK Negeri di Sungai Bertam, Kabupaten Jaluko. Kabupaten Muaro Jambi.
Sebagai mana dilansir dari Tribun Jambi, uang tersebut merupakan uang gaji beserta tunjangan selama dua tahun. Dan itu memang diakui olehnya.
Namun kalau kita analisis sebenarnya kesalahan ini tidak semata di tanggung oleh yang bersangkutan. Sebab menurut pengakuan nya bahwa sejak tahun 2023 yang bersangkutan mengurus berkas pensiun ke BKD Muaro Jambi, namun tidak direspon oleh BKD dan mendapat sampai 2024. Ini kalau dianalisis dari ilmu hukum tata usaha negara (TUN), ada kesalahan pejabat aparatur negara pertanyaan kenapa berkas tidak berjalan.
Kalau ada kekurangan berkas kenapa tidak diinformasikan??.
Di satu sisi A sudah mendatangi kantor TASPEN dan mendapat petunjuk bahwa guru pensiun 60 tahun???..
Terakhir saat mengurus berkas di tahun 2024 bukan akan mendapatkan Surat Keputusan Pensiun, malah ditagih uang sebesar Rp. 75.016.700 untuk dikembalikan ke pada negara.
Anehnya, jika memang batas usia pensiun seorang guru 58 tahun, seharusnya pemerintah atau instansi yang terkait langsung mensosialisasikan dan menghentikan gaji guru tersebut.
Ketidak pahaman ibu ini terbukti dia masih mengajar dan absensi seperti biasa dan menerima gaji seperti biasa termasuk gaji 13.
Menambah bukti ketidak sengaja nya dia berdalil kalau memang pensiun 58, seharusnya gaji ybs dihentikan sewaktu itu juga dan diberitahu agar dia stop mengajar.
Terlepas dari cerita di atas, ada beberapa sebab kalau kita analisis dari sisi yang lain yaitu;
Pertama kurang sosialisasi dari instansi yang terkait baik pusat, daerah (kabupaten) terhadap perangkat peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi kita dewasa ini satu persatu dengan peraturan yang lain cepat berubah. Kita saja seorang yang berpendidikan tinggi kadang kadang kalau tidak rajin mengikuti perkembangan selalu tertinggal informasi, apalagi maaf bagi warga yang tinggal di pedalaman sebut saja di kabupaten yang jauh dari akses informasi dan transportasi.
Setahu saya memang beberapa tahun yang lalu itu ada perubahan ketentuan umur pensiun bagi ASN dulu disingkat PNS.
Kesalahan yang disebabkan oleh instansi yang bertanggung jawab entah kesengajaan ataupun kealpaan adalah merupakan kesalahan bersama sehingga ditanggung dan diselesaikan bersama bagaimana solusinya yang terbaik. Tidak dapat di paksakan pada salah satu pihak.
Kebingungan ibu A ini tidak lain disebabkan minimnya sosialisasi peraturan perundang-undangan.
Terbukti dia sangka pensiun ybs 58 dan sudah diurus di BKD sejak tahun 2023. Berkas mandek.
Mendatangi PT Taspen katanya guru pensiun 60 tahun jadi mana yang benar dan pasti.
Kabar nya kasus ini sudah ditanggapi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muaro Bungo Jambi.
Hal tersebut karena sudah viral dan bergulir selama ini.***
*) Penulis adalah Pengamat Hukum dan Sosial