Golongan Yang Mendukung Sepenuhnya Terhadap Hukum Adat Dalam Hukum Nasional
Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)
Jendelakita.my.id - Golongan ini mengemukakan pendapat yang sangat mengagungkan agungkan Hukum Adat. Karena Hukum Adat menurut mereka adalah hukum yang paling cocok dengan kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia sehingga oleh karena nya harus tetap dipertahankan terus sebagai dasar bagi pembentukan hukum nasional. Pandangan yang demikian dulunya di zaman orde lama sebagaimana mempunyai landasan hukum yang kuat seperti tercantum dalam Ketetapan MPRS No II/MPRS/1960 yang mengatakan bahwa asas asas Pembinaan Hukum Nasional itu sesuai dengan Haluan Negara dan berlandaskan Hukum Adat yang tidak menghambat perkembangan masyarakat adil dan makmur, sehingga ketentuan yang demikian tidak kita jumpai di dalam Ketetapan MPR No IV/MPR/1973 maupun Tap MPR No IV/MPR/1978.
Dapat dimasukkan ke dalam golongan ini pendapat pendapat dari Prof.Dr. Moh. Koesno SH , Prof. Dr. Soeripto SH, Prof. Soediman Kartohadiprodjo, Prof MM. Djojodiguno SH, Prof. Iman Sudiyat SH dan lain lain yang sangat mengutamakan dan mengagungkan hukum adat Indonesia sebagai dasar dari Pembina Hukum Nasional atau setidaknya memberikan sumbangan bahan yang sangat banyak sekali dalam rangka Pembinaan Hukum Nasional, sehingga wajarlah Menurut pendapat para guru besar tersebut di atas bilamana Hukum Adat diberikan tempat utama.
Apakah sebenarnya yang dimaksud dari Ketetapan MPRS No II/MPRS/1960 tersebut di atas.. menurut Bustanul Arifin SH (dalam makalahnya Beberapa Pikiran Tentang Hukum Adat dan Usaha Hakim Dalam Menemukannya, Seminar Hukum Nasional ke II/1968), yang dimaksudkan oleh lembaga negara tertinggi tersebut adalah Hukum Adat sebagaimana yang menjadi objek cabang ilmu hukum yang dikenal sebagai ilmu hukum adat. Jadi yang dimaksudkan di sini adalah Hukum Adat secara keseluruhan adalah merupakan dasar pokok dari pada hukum nasional yang akan dibentuk nanti.
Prof. Dr. Moh. Koesno SH memberikan penegasan tentang maksud dan arti Ketetapan MPRS No II MPRS 1960 tersebut, bahwa segala lembaga yang ada di dalam lingkungan Tata Hukum Nasional kita wajib diletakkan di atas dan dalam persenyawaan dengan hukum adat. Arti nya asas-asas hukum adat, prinsip-prinsip prinsip Hukum Adat menjiwai isi dari pada segala lembaga lembaga hukum dan aturan aturan hukum yang asing tidak dapat diberlakukan begitu saja, ia tunduk pada ketentuan dapat diterima tidaknya hal tersebut dalam sistem hukum kita. Dan keduanya kalau dapat, tafsiran nya dijiwai semangat yang ada pada hukum adat (Koesno, Hukum Adat dan Pembangunan Hukum Nasional, Hukum dan Keadilan Nomor 3 tahun ke I/ 1970, hal 36).
Atas dasar itulah menurut pendapat nya memang sudah setepatnya bilamana hukum adat dipergunakan sebagai landasan bagi tata hukum nasional.
Menurut nya bilamana hukum ada dijadikan landasan dari hukum nasional, maka yang dimaksud dengan hukum adat yang terakhir dalam keputusan keputusan petugas hukum, juga apa yang telah menjelma di dalam tingkah laku nyata yang disebut kebiasaan. Akan tetapi juga hukum adat di situ dimaksudkan ialah bagian dari hukum adat yang merupakan tempat di mana segala ketentuan kongkrit dan hukum adat memperoleh dasar pembenarannya yang asasi.
Prof. Dr. R.M. Soeripto SH dalam mempertahankan kemutlakan berlaku nya hukum adat mengemukakan dalam kaitannya dengan falsafah bangsa Pancasila. Menurut pendapatnya Hukum Adat adalah penjelmaan Pancasila dalam hal hukum dengan kata kata hukum bahwa Pancasila diantaranya adalah sumber kelahiran welbron dan hukum adat adalah sumber hukum pengenal kenbron dari Pancasila dalam hal hukum karena bangsa / masyarakat yang berkepribadian Pancasila yang biasanya disebut Hukum Adat. Selanjutnya dengan mendasarkan diri pada pendapat von Savigny mengatakan bahwa hukum adat adalah satu dengan bangsa Indonesia dan berkesimpulan bahwa selama bangsa Indonesia masih setia kepada dirinya sendiri. Hukum adat / hukum tidak tertulis yang disebut hukum adat sebagai penjelmaan Pancasila dalam hal akan masih selalu menjadi sumber atau unsur dan sistem hukum dan nilai nilai hukum dari hukum nasional Indonesia.***
*) Penulis adalah Ketua Pembina Adat Sumatera Selatan