Breaking News

Saksi Kunci di Persidangan MK

 

Tulisan Oleh: H. Albar Sentosa Subari*)

Jendelakita.my.id - Di dalam negara hukum termasuk juga Indonesia sebagai negara hukum yang di muat dalam konstitusi kita jelas kita negara hukum bukan negara kekuasaan.

Dengan demikian semua orang di muka hukum dan pemerintahan menduduki hak dan kewajiban bersama.

Apalagi saat saat yang diperlukan untuk kemaslahatan suatu bangsa dan negara guna mencari keadilan dan kepastian hukum.

Saat ini sedang berlangsung sidang PHPU pemilu tahun 24 di Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang digelar mulai dari tanggal 27 Maret 24 sampai 22 April 24, dan sudah memasuki jadwal pengajuan bukti hukum melalui Keterangan Ahli, Saksi fakta dari masing masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (pemohon satu dan pemohon dua). Serta hari ini Rabu akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu Republik Indonesia).

Dan direncanakan oleh majelis pleno hakim mahkamah konstitusi hari Jum'at 5 April 24 akan mendengarkan keterangan kesaksian dari beberapa menteri dan pihak pihak terkait.

Menghadirkan saksi saksi di atas (para menteri tersebut) adalah kebutuhan yang diperlukan oleh Mahkamah, bukan atas ajuan para pihak: demikian penjelasan ketua sidang Dr. Suhartoyo saat menutup persidangan hari Selasa kemarin).

Pada hari yang sama (sidang tanggal 2 April 24), pihak pemohon masing masing melalui kuasa hukumnya mengusulkan untuk menghadirkan Kapolri, Kepala BIN.

Dan pihak terkait meminta Megawati Soekarnoputri untuk hadir dipersidangan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Dan semuanya itu sudah dibicarakan bersama oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi dan akan dibahas pada sidang sidang berikutnya.

Saat permintaan kehadiran Mengawali di sampaikan kepada beliau melalui Hasto, sekjen PDIP "ibu Megawati" tertawa (tribun network/frs/dod).

Permintaan pihak terkait tersebut merespon permintaan atas hadirnya para menteri kabinet Jokowi. Sebagaimana permintaan pemohon satu (Anis Baswedan dan Muhaimin Iskandar).

Mudah mudahan semua permintaan para pihak yang sedang bersidang dikabulkan oleh majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Menurut pengamatan penulis serta analisis kasus ini merupakan usaha yang maksimal untuk mencari keadilan yang benar benar adil (keadilan yang hakiki di dunia ini). Sebab semua hasilnya nanti akan dirasakan oleh masyarakat luas yaitu bangsa dan warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke demi menjaga negara kesatuan Republik Indonesia.

Yaitu dalam teori ilmu hukum disebut KEADILAN SUBTANTIP. Bukan keadilan prosedural (keadilan formal).

Apalagi kita negara yang besar semua beraneka ragam satu sama lain. 

Sehingga nilai nilai Pancasila dan UUD NKRI tahun 1945 harus benar benar ditegakkan.

Mengingat Mahkamah Konstitusi merupakan penjaga konstitusi dan benteng terakhir untuk menemukan keadilan materiil. Aamiin semoga Allah memberikan jalan keluar yang terbaik. ***

*) Penulis adalah Ketua Koordinator Jejaring Panca Mandala Sriwijaya Sumatera Selatan